Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Terungkap! Detik-detik Pelaku Membunuh Mahasiswi Unram di Kamar Kos
Terduga pelaku inisial HP saat ditangkap Satreskrim Polresta Mataram, Rabu (29/7/2026). (dok. Istimewa)
  • Polresta Mataram menangkap HP (22) pada 29 Juli 2026 di Kelurahan Punia, bersama sepeda motor milik mahasiswi NDR yang ditemukan meninggal di kos Gomong.
  • Berdasarkan pemeriksaan awal, HP mengaku masuk melalui pintu belakang untuk mengambil kunci motor; saat korban terbangun dan berteriak, ia diduga melakukan kekerasan lalu membawa motor korban.
  • Penyelidikan mengarah kepada HP setelah motor korban terdeteksi dalam penguasaannya. Polisi menyebut HP residivis pencurian, masih mendalami perkara, dan menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
17 Mei 2026

NDR ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kota Mataram.

Rabu (29/7/2026)

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram menangkap HP di Kelurahan Punia sekitar pukul 18.00 WITA. Polisi mengamankan sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.

Kamis (30/7/2026)

Polisi mengungkap pengakuan awal HP bahwa ia masuk untuk mencuri sepeda motor, lalu membekap korban setelah aksinya diketahui.

Saat ini

Penyidik masih mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. Status HP masih sebagai terduga pelaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polresta Mataram mengungkap kematian mahasiswi NDR di kamar kosnya sebagai perkara dugaan pembunuhan yang berawal dari pencurian sepeda motor.
  • Who?
    NDR, mahasiswi asal Kabupaten Sumbawa Barat, ditemukan meninggal. HP (22), residivis pencurian, diamankan sebagai terduga pelaku oleh Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram.
  • Where?
    NDR ditemukan meninggal di kamar kos kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. HP diamankan di sekitar kediamannya di Kelurahan Punia, Kota Mataram.
  • When?
    Korban ditemukan meninggal pada Minggu, 17 Mei 2026. HP diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WITA. Pengungkapan disampaikan polisi pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan awal HP, ia berniat mencuri sepeda motor korban. Saat korban terbangun dan berteriak, terduga diduga melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak.
  • How?
    HP diduga masuk melalui pintu belakang kamar yang tertutup tetapi tidak terkunci, mengambil kunci motor, lalu membekap korban dengan bantal. Polisi melacak motor korban hingga mengamankan HP dan barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi menangkap HP, laki-laki 22 tahun, karena diduga membuat NDR, seorang mahasiswi, meninggal di kamar kosnya di Mataram. HP diduga mau mencuri motor NDR. NDR bangun dan berteriak. Polisi menemukan motor NDR bersama HP. Sekarang polisi masih memeriksa kasus ini dan mengumpulkan bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Misteri tewasnya seorang mahasiswi berinisial NDR, asal Kabupaten Sumbawa Barat, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Sakura, Kelurahan Gomong, Kota Mataram, pada 17 Mei 2026, akhirnya berhasil diungkap. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Mataram berhasil menangkap terduga pelaku berinisial HP (22) pada Rabu (29/7/2026).

Terduga pelaku diamankan di sekitar kediamannya di wilayah Kelurahan Punia, Kota Mataram, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban. Polisi juga mengungkap detik-detik terduga pelaku menghabisi nyawa korban di kamar kosnya.

Penafian: Artikel ini memuat informasi sensitif terkait pembunuhan. Pembaca diharapkan bijak.

1. Detik-detik terduga pelaku membunuh korban

Jenazah mahasiswi asal Sumbawa Barat dievakuasi aparat kepolisian ke RS Bhayangkara Mataram. (dok. Istimewa)

Mahasiswi asal Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat itu ditemukan tewas di kamar kos yang berada di daerah Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Minggu (17/5/2026) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HP mengakui telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari pengakuan terduga pelaku, peristiwa itu bermula saat dirinya berniat mencuri sepeda motor milik korban.

Dia masuk ke kamar kos melalui pintu belakang yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. "Terduga mengaku masuk ke kamar korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tergantung di dalam kamar," kata Dharma, Kamis (30/7/2026).

Namun saat kunci berhasil diambil, korban terbangun dan sempat berteriak. Karena panik, terduga pelaku mendorong korban hingga terjatuh di kasur. "Kemudian menindih dan membekap mulut serta hidung korban menggunakan bantal sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

2. Temukan titik terang setelah sepeda motor korban dalam penguasaan pelaku

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dharma menjelaskan kasus pembunuhan ini mulai menemukan titik terang setelah penyidik memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga berada dalam penguasaan terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Mataram melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Awalnya tim mengetahui bahwa sepeda motor korban berada pada terduga. Dari hasil penyelidikan itulah petugas kemudian berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ungkap Dharma.

3. Motif pelaku membunuh korban

Pelaku H saat diamankan ke Mapolresta Mataram, Rabu (29/7/2026). (dok. Istimewa)

Hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa HP merupakan seorang residivis kasus pencurian. Berdasarkan pengakuan awal, motif yang disampaikan terduga adalah hendak melakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga diduga melakukan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Terduga diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Dari pengakuannya, ia awalnya hanya berniat mencuri sepeda motor. Namun karena aksinya diketahui korban, terduga nekat melakukan kekerasan agar korban tidak berteriak. Korban kemudian ditemukan meninggal dunia keesokan harinya,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Mataram masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dharma menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, status HP saat ini masih sebagai terduga pelaku dan seluruh proses penyidikan masih terus berjalan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article