Tersangka Tewasnya Prada Lucky Bertambah, 3 Perwira Diduga Terlibat

- 22 tersangka termasuk 3 perwira TNI terlibat dalam kematian Prada Lucky
- Keluarga berharap pelaku segera disidangkan dan dihukum mati
- Orang tua Prada Lucky sudah memenuhi panggilan polisi militer terkait kasus penganiayaan putra mereka
Kupang, IDN Times - Orangtua Prada Lucky Chepril Saputra Namo mengungkap penambahan tersangka dari personel TNI atas kematian anak mereka pada 6 Agustus 2025 lalu.
Tersangka yang sebelumnya 20 orang kini sudah 22 tersangka, termasuk di dalamnya 3 orang perwira dari Batalyon Teritorial Pembangungan 834/Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo.
Prada Lucky sendiri baru dua bulan berdinas di batalion tersebut kemudian meninggal di RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), sejak dirawat intensif 2 Agustus 2025. Ia diduga mendapat penganiayaan di dalam baraknya.
1. Atasan Prada Lucky

Ketiga tersangka yang adalah perwira ini ialah Komandan Kompi (Danki) A berpangkat Letnan Satu (Lettu), dan dua perwira lainnya adalah Komandan Pleton (Danton) berpangkat Letnan Dua (Letda).
Jumlah tersangka yang bertambah ini mereka ungkapkan usai menjalani pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang, 21 Agustus lalu.
"Sudah 22 pelaku termasuk 3 perwira dan semua pelaku telah diamankan di Pom Kupang," ungkap Sepriana Paulina Mirpey selaku ibu kandung Prada Lucky, Rabu (27/8/2025).
Serma Christian Namo, ayah Prada Lucky l, juga membenarkan tersangka dalam kasus kematian anaknya yang kini 22 orang termasuk 3 perwira tersebut.
"Iya, waktu kita pemeriksaan itu diinformasikan tersangka sudah 22 orang termasuk Danton, Dankima, dan Danki dari Lucky," sahutnya.
2. Berharap segera disidangkan

Keduanya pun telah menjalani pemeriksaan. Sepriana dimintai keterangan seputar kronologis, komunikasi terakhir, kondisi Prada Lucky di rumah sakit hingga meninggal dunia, lalu proses pemulangan jenazah ke Kupang.
Ia mengaku penyidik berlaku sopan dan peka dengan kondisinya selama 8 jam pemeriksaan tersebut. Serma Christian sendiri diperiksa lebih dari 8 jam oleh penyidik sehingga Sepriana pulang lebih dulu.
Sepriana menyebut ingin pelaku yang menewaskan anaknya dipecat dan dihukum mati saat ditanyai penyidik terkait tuntutannya sebagai orang tua.
Mereka berharap agar berkas perkara kasus penganiayaan yang menewaskan putra mereka ini dapat secepatnya dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses sidang.
3. Penuhi panggilan polisi militer

Sebelumnya, kedua orang tua Prada Lucky didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memenuhi panggilan penyidik polisi militer Denpom IX/I Kupang.
Sepriana tiba pukul 09.29 WITA hingga pemeriksaannya berakhir pukul 18.18 WITA, sedangkan Serma Christian Namo masih menjalani pemeriksaan. Dasar pemanggilan orang tua Prada Lucky ini terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap Prada Lucky.
Tubuh prajurit muda itu dipenuhi luka-luka tidak wajar yang menyebabkannya kritis di rumah sakit hingga meninggal.
Sebelumnya, Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyebut sedang disiapkan waktu untuk pelaksanaan rilis pelimpahan berkas juga tersangka ke oditur.
"Nanti semua perkembangan dan hal-hal lain akan disampaikan pd kesempatan tersebut," jawabnya saat dihubungi dari Kupang.