Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terjerat KDRT, Hanura Ajukan Pencopotan Anggotanya di DPRD Kota Kupang
Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay jadi tahanan kasus penelantaran keluarga. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Partai Hanura mengajukan pemberhentian sementara Mokrianus Lay dari DPRD Kota Kupang setelah eksepsi kasus KDRT dan penelantaran anak yang menjeratnya ditolak oleh majelis hakim.
  • Meski diberhentikan dari DPRD, Mokris masih tercatat sebagai anggota Partai Hanura karena partai belum mencabut keanggotaannya sambil menunggu proses PAW di Mahkamah Partai.
  • DPRD Kota Kupang telah menerima surat pemberhentian tersebut dan kini tengah memproses administrasi pembekuan Mokris sesuai prosedur internal sekretariat dewan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
26 Februari 2026

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menolak eksepsi yang diajukan Mokrianus Lay dalam kasus KDRT dan penelantaran anak. Pada hari yang sama, DPC Partai Hanura Kota Kupang mengajukan surat pemberhentian sementara Mokris dari keanggotaan DPRD Kota Kupang.

28 Februari 2026

Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara diambil agar Mokris fokus pada proses hukum. Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, membenarkan surat permohonan pemberhentian sementara telah diterima dan sedang diproses oleh Sekretariat DPRD.

kini

Mokrianus Lay masih berstatus anggota Partai Hanura meski menjadi terdakwa kasus KDRT. Proses pergantian antar waktu terhadap posisinya di DPRD Kota Kupang tengah berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Partai Hanura mengajukan pemberhentian sementara Mokrianus Lay alias Mokris dari keanggotaan DPRD Kota Kupang akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak yang menjeratnya.
  • Who?
    Mokrianus Lay alias Mokris, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura; Ketua DPC Hanura Indra Wahyudi Erwin Gah; serta Ketua DPRD Kota Kupang Ricard Odja.
  • Where?
    Peristiwa administratif dan hukum ini berlangsung di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, termasuk di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dan Sekretariat DPRD Kota Kupang.
  • When?
    Surat pemberhentian diajukan sejak Kamis, 26 Februari 2026, sehari setelah putusan sela pengadilan dibacakan. Proses administrasi masih berjalan hingga Sabtu, 28 Februari 2026.
  • Why?
    Pemberhentian sementara dilakukan agar Mokris dapat fokus menjalani proses hukum setelah eksepsi atau keberatan hukumnya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
  • How?
    DPC Partai Hanura melayangkan surat resmi kepada pimpinan DPRD Kota Kupang. Surat tersebut kini sedang diproses oleh Sekretariat DPRD sebelum keputusan pembekuan resmi
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Partai Hanura resmi mengusulkan pemberhentian sementara Mokrianus Lay alias Mokris dari keanggotaan DPRD Kota Kupang buntut Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran anak yang menjeratnya.

Pengajuan pencopotan Mokris ini sudah diajukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Kupang sejak Kamis lalu (26/2/2026) dan sudah diterima oleh pimpinan DPRD Kota Kupang.

1. Partai layangkan surat pemberhentian usai eksepsi ditolak

ilustrasi surat (pexels.com/Ylanite Koppens)

Hanura mengakui langkah politis ini diambil usai ada putusan dari eksepsi atau keberatan hukum yang diajukan Mokris. Eksepsi itu sudah ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang pada 26 Februari lalu.

Surat pencopotan sementara anggota mereka itu pun segera dilayangkan sehari setelah pembacaan putusan tersebut. Alasannya, ungkap Erwin, agar kader mereka yang terjerat KDRT ini dapat fokus dan menyelesaikan sidang hingga selesai.

"Setelah ada putusan sela itu pun kita langsung mengambil sikap,” kata Ketua DPC Partai Hanura Kota Kupang, Indra Wahyudi Erwin Gah, Sabtu (28/2/2026).

2. Tetap anggota partai

Anggota DPRD Kota Kupang Mokrianus Lay jadi tahanan kasus penelantaran keluarga. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia mengakui pula persoalan rumah tangga yang berujung pada kasus hukum ini merugikan partai dalam aktivitas di DPRD apalagi dalam masa reses saat ini. Representatif Hanura terutama di Daerah Pemilihan (dapil) II Kota Kupang juga terancam secara politik. Dapil II sendiri meliputi Kecamatan Kota Raja dan Kota Lama yang menjadi medan Mokris dalam meraih suara hingga menduduki kursi DPRD Kota Kupang lagi periode 2024–2029 ini.

"Tentu kasus ini melemahkan dan merugikan posisi Partai Hanura di lembaga DPRD maupun di tengah konstituen Dapil II,” jawabnya.

Namun begitu, pihaknya masih mempertahankan keanggotaan Mokris di internal partai dengan tidak terburu-buru mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Mokris yang kini jadi seorang terdakwa. Akan tetapi proses pergantian antar waktu atau PAW terhadap posisi Mokris di DPRD Kota Kupang juga berjalan di Mahkamah Partai tingkat DPP.

“Untuk hal itu kami tetap berpegang pada aturan AD/ART partai," jelasnya.

3. Pemberhentian di DPRD masih diproses

Wali Kota Kupang Christian Widodo (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja kanan).(IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Sementara Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, membenarkan adanya surat permohonan pemberhentian sementara yang masuk ke lembaganya. Surat itu, kata dia, tengah diproses.

Pada saat yang sama Richard belum dapat memastikan kapan tepatnya pembekuan Mokris dari keanggotaan DPRD Kota Kupang karena proses administrasi yang sementara berjalan di internal Sekretariat DPRD Kota Kupang.

“Sementara diproses oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang,” ujar Ricard singkat dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).

Mokris sebelumnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Mokris sendiri sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dan terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Editorial Team