Wali Kota Kupang Christian Widodo (kiri) dan Ketua DPRD Kota Kupang Richard Odja kanan).(IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Sementara Ketua DPRD Kota Kupang, Ricard Odja, membenarkan adanya surat permohonan pemberhentian sementara yang masuk ke lembaganya. Surat itu, kata dia, tengah diproses.
Pada saat yang sama Richard belum dapat memastikan kapan tepatnya pembekuan Mokris dari keanggotaan DPRD Kota Kupang karena proses administrasi yang sementara berjalan di internal Sekretariat DPRD Kota Kupang.
“Sementara diproses oleh Sekretariat DPRD Kota Kupang,” ujar Ricard singkat dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Mokris sebelumnya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT serta Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Mokris sendiri sudah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang dan terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp100 juta.