Terjaring OTT, Eks Kabid SMK Dikbud NTB Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Mataram, IDN Times - Eks Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB Ahmad Muslim dituntut pidana 2,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram. Muslim merupakan terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penyedia atau rekanan dalam pengerjaan proyek pembangunan SMK.
Muslim terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram pada 11 Desember 2024. Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, JPU menuntut terdakwa dipidana penjara 2 tahun enam bulan atau 2,5 tahun penjara.
"Tadi, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Mataram menuntut terdakwa Ahmad Muslim dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Kasi Intelijen Kejari Mataram Harun Al Rasyid, Selasa (12/8/2025).
1. JPU tidak membebankan terdakwa membayar uang pengganti

Harun menjelaskan JPU juga meminta majelis hakim PN Tipikor Mataram menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara.
Namun, JPU tidak membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP). "Untuk UP tidak ada," terang Harun.
2. Eks Kepala Dinas Dikbud NTB pernah dihadirkan di persidangan

Dalam persidangan kasus ini, eks Kepala Dinas Dikbud NTB Aidy Furqon telah dihadirkan memberikan kesaksian. Selain itu, beberapa pejabat Dinas Dikbud NTB, kepala sekolah, dan beberapa saksi ahli.
Penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mataram menetapkan Ahmad Muslim sebagai tersangka usai terjaring OTT pada 11 Desember 2025. Dia terjaring OTT usai penyerahan uang hasil pemerasan dari rekanan di Ruang Kabid SMK Dinas Dikbud NTB. Diamankan uang tunai sebesar Rp50 juta dalam amplop bertuliskan nama perusahaan PT. Utama Putramas Mandiri serta beberapa barang bukti lainnya.
3. Peras rekanan bayar fee proyek 5 sampai 10 persen

Pada saat itu, Muslim meminta fee proyek pembangunan SMK di Kota Mataram sebesar 5 - 10 persen. Dia berdalih kepada rekanan bahwa fee tersebut untuk biaya administrasi.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polresta Mataram memeriksa sejumlah saksi. Termasuk Kepala Dinas Dikbud NTB pada waktu itu dijabat Aidy Furqon.