Kupang, IDN Times - Mantan Wali Kota Jonas Salean divonis dalam kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kupang. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai H. Fery Haryanta bersama hakim anggota Sutarno dan M.H. Raden Haris Prasetyo di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Senin (25/5/2026).
Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Kupang Divonis 2,5 Tahun Penjara

- Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Kupang.
- Sebelumnya Jonas sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor dan Mahkamah Agung pada 2021, namun kasusnya dibuka kembali oleh Kejati NTT pada Oktober 2025.
- Jaksa menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara tim kuasa hukum menilai tidak ada kerugian negara serta menyebut proses hukum terhadap Jonas sarat kriminalisasi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jonas Salean terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang. Sebelumnya, Jonas Salean sempat divonis bebas dalam perkara serupa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada 2021. Putusan bebas tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung.
Kasus ini berkaitan dengan pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang yang berada di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
1. Sidang berlangsung 4 jam

Sidang pembacaan vonis ini berlangsung kurang lebih 4 jam 12 menit, yaitu sejak pukul 13.32 WITA hingga 17.44 WITA. Saat itu, politisi Golkar ini mengenakan kemeja putih. Jonas sempat menyapa dan bersalaman dengan keluarga dan kerabat saat memulai dan mengakhiri sidang tersebut.
Suasana berubah haru saat pembacaan vonis oleh majelis hakim. Jonas divonis penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp250 juta ditambah subsider uang pengganti sebesar Rp 440 juta atau penjara satu tahun.
Jonas sendiri tampak tampak tenang dan tersenyum usai mendengar bacaan putusan terhadapnya. Namun begitu, ia mengaku kecewa atas vonis terhadap dirinya.
"Kita ikuti saja tapi untuk keadilan kita kecewa juga karena perdatanya sudah. Biasanya kan perdatanya duluan. Kebenaran formil dulu baru kalau ada sengketa," jawab pria berambut putih tersebut.
Hakim menilai Jonas mempunyai niat awal dan secara sadar mengalihkan aset negara untuk memperkaya dirinya menggunakan jabatannya saat itu.Terkait pembelaan Jonas, hakim menilai itu tidak sah. Jonas disebut mengalihkan aset tanpa mekanisme penghapusan yang benar.
Sementara keputusan pengadilan sebelumnya disebut tidak untuk membenarkan tindakan korupsi sebelumnya. Pembelaan Jonas juga disebut tanpa alat bukti yang sah secara ilmiah dan hukum.
2. Sebelumnya sudah divonis bebas

Yanto Ekon, Penasihat Hukum Jonas sesuai sidang itu menyayangkan keputusan Hakim PN Kupang. Ia menyebut hakim tak menimbang keputusan Mahkamah Agung sebelumnya yang secara jelas menyebut tak ada kerugian keuangan negara. Ia dengan gamblang menuding sidang tersebut memang bertujuan untuk menghakimi kliennya, bukan untuk mengadili dengan benar.
"Sebenarnya ini bukan mengadili tetapi berusaha untuk menghukum saja. Untuk langkah hukum selanjutnya kami pikir-pikir karena itu kembali tergantung dari terdakwa atau klien kami," lanjut dia.
Jonas dalam perkara ini didakwa telah berbuat salah dengan mengalihkan dan membagikan aset tanah milik Pemkab Kupang saat menjabat masih menjabat Wali Kota Kupang periode 2012–2017. Namun, ia justru telah dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor Kupang pada Maret 2021 atas perkara tersebut yang dikuatkan hingga tingkat Mahkamah Agung. Jonas justru telah memenangkan perkara perdata atas kepemilikan tanah tersebut.
Kasus ini mencuat kembali usai Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menetapkan Jonas Salean sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025. Jonas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar hingga Rp5,9 miliar.
3. Dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta

Sidang terhadapnya kembali bergulir pada 14 Januari 2026 hingga pembacaan tuntutan pada 6 Mei 2026 oleh jaksa. Jaksa penuntut umum menilai Jonas terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Mereka menuntut Jonas dihukum enam tahun penjara, denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,05 miliar.
Sementara dalam pembelaannya di sidang pledoi, 11 Mei 2026, tim kuasa hukum Jonas meminta politisi tersebut dibebaskan dari seluruh dakwaan. Kuasa hukum menilai Jonas tak memenuhi unsur kerugian negara atas yang sudah dituduhkan.
Kasus ini sempat memicu aksi yang menuntut Jonas dibebaskan karena diduga adanya kriminalisasi. Aksi ini digelar pada 12 Mei 2026 oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) NTT di depan Kejati NTT.



















