Mataram, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Mataram menangkap seorang mahasiswi asal Sumba inisial BRB (22) karena melakukan praktik aborsi, Minggu (19/6/2022). Dia mengonsumsi obat merk Cytotec yang dibelinya secara daring.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan telah terjadi praktik aborsi yang dilakukan terduga BRB yang diketahui berlamat di Jalan Pejanggik, Pajang, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram.
"Kejadian sekitar pukul 19.00 Wita, piket Satreskrim Polresta Mataram menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di perut," kata Kadek dalam keterangannya di Mataram, Senin (20/6/2022).