Tega! Ayah di Bima ini Perkosa Anak Tirinya dari SD hingga SMA

Bima, IDN Times - Seorang ayah inisial K di Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang perkosa anak tirinya dari SD hingga SMA. Pria berusia 40 tahun itu dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dalam pasal UU itu, tersangka terancam 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
1. Tersangka kelainan seks
Dari hasil pemeriksaan, korban yang masih berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh ayah tiri sejak duduk di bangku kelas V SD hingga kelas 1 SMA saat ini. Dalam rentang waktu itu, korban dicabuli oleh ayah tirinya sudah berulang kali, bahkan tidak terhitung.
"Keterangan korban diperkosa berkali-kali," terangnya.
Sementara pengakuan tersangka menggauli anak tirinya hanya 3 kali. Motif dia tega melakukan tindakan amoral tersebut, lantaran menderita kelainan seks.
"Motif pelaku mengalami kelainan seks," ungkap Rayendra sapaan karib Kasatreskrim Polres Bima Kota ini.