Bima, IDN Times - Seorang ayah inisial K di Kecamatan Rasana'e Timur Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang perkosa anak tirinya dari SD hingga SMA. Pria berusia 40 tahun itu dijerat UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dia kini terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dalam pasal UU itu, tersangka terancam 20 tahun penjara," jelas Kasatreskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra yang dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).