Mataram, IDN Times - Tiket masuk pendakian dan non pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani mengalami kenaikan. Kenaikan tiket masuk pendakian dan non-pendakian di Taman Nasional Gunung Rinjani berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Ketua Pokja World Class Mountaineering Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Budi Soesmardi mengatakan Peraturan Menteri Kehutanan itu diundangkan pada 3 Oktober 2025. Peraturan Menteri Kehutanan tersebut berlaku sejak 30 hari mulai diundangkan.
"Diundangkan tanggal 3 Oktober 2025, jadi seyogyanya tanggal 3 November 2025 mulai berlaku. Tetapi saat ini masih melakukan sosialisasi untuk melihat masukan para pelaku wisata lingkar Rinjani," kata Budi dikonfirmasi IDN Times, Senin (20/10/2025).