Kupang, IDN Times - Kuasa hukum tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Rian Van Frits Kapitan, membenarkan pihaknya melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Rian menyebut ada indikasi ketidakabsahan tindakan upaya paksa dalam penetapan tersangka terhadap ketiga kliennya, yakni Therensius Lazakar (Golkar), Norbertus Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 24 Agustus 2026 usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Adapun praperadilan yang kami ajukan ini terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap tiga klien kami oleh penyidik Polda NTT," ungkapnya.
