Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tahanan Kejari Mataram yang Kabur Diringkus di Rumah Kosong

Tahanan Kejari Mataram yang Kabur Diringkus di Rumah Kosong
Terdakwa Z, tahanan Kejari Mataram yang kabur usai persidangan ditangkap saat sembunyi di rumah kosong. (dok. Istimewa)
Share Article

Mataram, IDN Times - Satu lagi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB) yang kabur usai persidangan di pengadilan setempat berhasil diringkus. Terdakwa kasus pencurian inisial Z kabur bersama SH pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Mereka melompat dari mobil tahanan saat dibawa menuju Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Terdakwa SH lebih dulu ditangkap pada Rabu malam (26/6/2024).

"Pada hari Sabtu, 29 Juni 2024 sekitar pukul 16.30 WITA, telah dilakukan penangkapan terhadap tahanan Kejari Mataram atas nama Z yang melarikan diri pada hari Rabu, 26 Juni 2024," kata Kajari Mataram Ivan Jaka M.W di Mataram, Sabtu (29/6/2024) sore.

1. Diringkus saat sembunyi di rumah kosong

Terdakwa Z usai ditangkap Tim Polresta Mataram dan Tim Kejari Mataram, Sabtu (29/6/2024). (dok. Kejari Mataram)
Terdakwa Z usai ditangkap Tim Polresta Mataram dan Tim Kejari Mataram, Sabtu (29/6/2024). (dok. Kejari Mataram)

Jaka menjelaskan terdakwa Z diringkus oleh aparat dari Tim Polresta Mataram dan Tim Kejari Mataram di Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Terdakwa ditemukan bersembunyi di sebuah rumah kosong di sebelah rumahnya.

Setelah terdakwa diamankan, dia dibawa ke Polresta Mataram. Kemudian, terdakwa dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk proses administrasi penyerahan kembali ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

2. Kronologi penangkapan

ilustrasi penjara (freepik.com)
ilustrasi penjara (freepik.com)

Jaka menyebutkan, kronologi penangkapan terdakwa Z yang berawal dari informasi bahwa terdakwa berada di Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Tim bergerak melakukan pengintaian ke Penimbung, tetapi kemudian mendapat informasi bahwa terdakwa telah pindah ke rumahnya di Desa Gontoran. Tim Buser Polresta Mataram segera melakukan pengejaran, bergerak dari Kejari Mataram menuju rumah terdakwa.

Setelah menginterogasi ibu terdakwa, tim mengetahui bahwa terdakwa sedang bersembunyi di sebuah rumah kosong di sebelah rumahnya. Tim kemudian melakukan penyergapan.

"Setelah mengamankan dan menginterogasi terdakwa, kami mendapatkan keterangan bahwa saat kabur dari mobil tahanan, terdakwa langsung pergi ke Desa Penimbung menggunakan ojek, menuju rumah pamannya yang menikah dengan orang Penimbung," jelas Jaka.

3. Terdakwa kasus pencurian

Ilustrasi pencurian motor. (Pinterest)
Ilustrasi pencurian motor. (Pinterest)

Setelah tiga malam menginap di Desa Penimbung, pada Sabtu pagi, 29 Juni 2024, terdakwa memutuskan untuk pulang ke rumahnya.

Penangkapan terdakwa dilakukan oleh petugas, dan proses penyerahan kembali terdakwa ke Lapas Mataram dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen M. Harun Al Rasyid.

Kedua tahanan tersebut merupakan terdakwa dalam kasus pencurian. Terdakwa SH telah diputus oleh Hakim dengan pidana selama 1 tahun 4 bulan sebelum melarikan diri. Sedangkan terdakwa Z baru dalam proses persidangan pembacaan surat tuntutan oleh JPU dengan tuntutan selama 3 tahun.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
Muhammad Nasir
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News NTB

See More

5 Khasiat Buah Semangka untuk Mendukung Berbagai Fungsi Tubuh

31 Mei 2026, 12:00 WIBNews