Mataram, IDN Times - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai atau tas kresek. Tujuannya untuk mengurangi tumpukan sampah plastik yang sulit didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam mengatakan, untuk menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai itu, saat ini sedang disiapkan payung hukum sebagai acuan pelaksanaan.
"Peraturan wali kota (perwal) terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sedang tahap pembahasan. Kita targetkan bulan depan sudah mulai diterapkan," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Kamis (24/2/2023).