Rumah, ibu santri SS yang menjadi korban pembakaran di Ponpes Ponpes Rosyidatussaulatiyyah Al-Ibrahimi NW, menangis histeris saat RDPU di Komisi III DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). (YouTube TVR Parlemen)
Pada kesempatan tersebut, Titi membacakan harapan ibu korban di hadapan Komisi III DPR RI. Pertama, ibu korban menyampaikan kepada Presiden bahwa dia hanyalah seorang ibu kampung yang miskin, tidak punya harta, dan sekarang tubuh sudah sakit-sakitan, jalan pun sudah tidak normal lagi. Dia mengatakan hatinya hancur melihat anaknya Sahril Sobirin dibakar hidup-hidup sampai meninggal dunia.
Dia menyerahkan anaknya ke pondok pesantren untuk belajar agama agar menjadi anak yang baik, bukan untuk disiksa, ditelanjangi oleh anak pemilik ponpes, lalu dibakar sampai mati. Ibu korban mengatakan tidak tahu harus mengadu ke mana lagi karena pihak kepolisian dan orang Kementerian Agama di Lombok Tengah justru ikut mengarahkan pondok pesantren untuk menyodorkan surat damai demi menutupi kejahatan ini.
"Saya memohon kepada Bapak Presiden, tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya. Tolong pastikan hukum tidak pandang bulu meskipun pelakunya adalah anak tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Nyawa anak saya tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai," harapnya.
Dia juga menyampaikan harapan kepada pimpinan dan anggota DPR Komisi III DPR RI. Dia datang jauh-jauh dari Lombok dengan langkah kaki yang tertatih-tatih dan fisik yang sakit karena percaya masih ada hati nurani yang tersisa untuk membela orang kecil seperti dirinya. "Harapan saya sangat sederhana: jangan biarkan kasus kematian anak saya, Sahril Sobirin, menguap dan dilupakan hanya karena kami orang miskin yang tidak punya uang dan kekuasaan," tambahnya.
Dia berharap Komisi III DPR RI menggunakan wewenang besar yang dimiliki guna mendesak Kapolri mengusut tuntas skandal pembungkaman dalam kasus pembakaran santri ini. Selain itu, Dmdia meminta semua pelaku penganiayaan, pelaku pembakaran, dan orang-orang besar di dalam pesantren yang ikut menyembunyikan kejahatan ini ke dalam penjara.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 itu, ada empat santri menjadi korban. Pertama, inisial ADR (13), mengalami luka bakar berat, SAH (12) mengalami luka bakar berat, MJS (14) mengalami luka ringan, dan MSS (13) meninggal dunia pada 19 Februari 2026, setelah menjalani perawatan medis.
Kedua tersangka dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 ayat 1 KUHP junto Pasal 474 ayat 2 dan atau ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka dinilai melakukan kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan luka berat dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.