Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP 

Pihak keluarga melapor ke polisi

Mataram, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang pelaku berinisial KH alias Alpin (44) atas tuduhan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Terduga pelaku ditangkap di rumahnya siang tadi dan sekarang sudah kami amankan di Mapolres," kata Kepala Satreskrim Polres Sumbawa Iptu Regi Halili dilaporkan Antara dari Mataram, Jumat (5/1/2024). 

1. Kasusnya dalam penanganan Polres Sumbawa

Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Ilustrasi Investigasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tindak lanjut penangkapan itu, kata dia, proses hukum KH terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kini berada di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumbawa.

"Jadi, kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh unit PPA," ujarnya.

Baca Juga: Barapan Kebo Sumbawa Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda

2. Kronologis pemerkosaan terhadap korban

Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengungkap pengakuan dari korban bahwa pelaku melancarkan aksi kejahatan itu dalam periode Mei hingga Oktober 2023.  "Pelaku kali pertama melancarkan aksinya di kamar tidur korban ketika korban pulang sekolah.

Kejadian tersebut berulang-ulang di tempat yang sama hingga Oktober 2023," ucap dia.

Dalam proses penyelidikan, kata dia, unit PPA kini berupaya melengkapi alat bukti lain untuk menentukan status hukum KH, salah satunya dengan melakukan
visum terhadap korban.

3. Dugaan pelanggaran tentang Perlindungan Anak

Pria Paruh Baya Perkosa Anak Tirinya yang Masih SMP Ilustrasi Perlindungan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Menurut dia, penyelidikan mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) juncto ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Kapal Cepat Layani Rute Lombok-Sumbawa, Harga Tiket Rp175 Ribu 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya