Ketua KPU NTB Diusir dalam Rapat Pleno Terbuka di Lombok Tengah

Ketua KPU NTB dianggap tidak punya hak pendapat

Lombok Tengah, IDN Times - Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB) M Khuwailid diusir oleh sejumlah saksi dari partai politik pada acara pleno kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Tengah di Aerotel Praya pada Sabtu (2/3/2024).

Mereka berpendapat bahwa Khuwailid tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat dalam pleno terbuka tersebut.

"Anda tidak memiliki kewenangan, silakan keluar," ujar Tajir Syahroni, salah satu saksi dari partai politik, dalam acara pleno terbuka di Praya.

1. Protes dari saksi parpol

Ketua KPU NTB Diusir dalam Rapat Pleno Terbuka di Lombok TengahIlustrasi simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten yang diadakan oleh KPU Lombok Tengah mendapat protes dari sejumlah saksi dan Bawaslu Lombok Tengah.

Mereka mengkritik bahwa pleno di tingkat kecamatan atau PPK belum selesai semua. Oleh karena itu, mereka meminta KPU Lombok Tengah menunda pleno tingkat kabupaten sampai pleno tingkat kecamatan selesai semua.

Baca Juga: Kiprah 5 Bek Tengah AFC Bournemouth pada Paruh Musim 2023/2024

2. KPU NTB malah diminta keluar dari ruang pleno

Ketua KPU NTB Diusir dalam Rapat Pleno Terbuka di Lombok TengahJakarta, CNBC Indonesia

Setelah dibuka secara resmi, pleno tingkat kabupaten tersebut dihentikan selama 10 menit dan kemudian dilanjutkan kembali. Ketua KPU NTB meminta waktu untuk berbicara guna menjelaskan alasan di balik dilakukannya pleno kabupaten tersebut, meskipun pleno di PPK belum selesai.

Namun, para saksi dan Bawaslu Lombok Tengah juga mempertanyakan kehadiran KPU NTB dalam rapat terbuka tersebut, sehingga situasinya mulai memanas.

3. Pleno di KPU Lombok Tengah ditunda

Ketua KPU NTB Diusir dalam Rapat Pleno Terbuka di Lombok TengahIlustrasi pemungutan suara Pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Akibatnya, KPU Lombok Tengah memutuskan untuk menunda pleno tingkat kabupaten tersebut hingga pukul 16.00 WITA.

"Bawaslu sudah merekomendasikan untuk ditunda secara lisan. Kami sependapat dengan Bawaslu. Kami tidak memerlukan penjelasan dari KPU NTB," kata saksi lainnya.

Ketua KPU Nusa Tenggara Barat (NTB), M Khuwailid, diusir oleh sejumlah saksi dari partai politik pada acara pleno kabupaten yang diselenggarakan oleh KPU Lombok Tengah di Aerotel Praya, Sabtu (2/3/2024).

Baca Juga: Jadwal Kapal Rute Lombok - Situbondo pada Sabtu 2 Maret 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya