Kupang, IDN Times - Seorang pendeta berinisial TN (43) ditangkap Tim Zero Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
Penangkapan dipimpin AKP Djafar A. Alkatiri pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA. TN diamankan di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.
"Sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah dibawa ke Markas Polda NTT," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Nova Irone Surentu, dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
