Polisi di Sumba Timur Jadi Tersangka Penadah Sapi Curian

Polres Sumba Timur menetapkan Aipda PBU alias Budi sebagai tersangka penadahan sapi curian di Desa Rambangaru, setelah gelar perkara menemukan bukti cukup.
Kasus pencurian pada 6 September 2026 sempat viral setelah warga mencegat pikap yang membawa sapi tertutup kardus dan mengamankan dua pria.
Selain Budi, polisi menetapkan RNKM sebagai tersangka pencurian ternak; penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas dan mengusut pihak lain.
Kupang, IDN Times - Polres Sumba Timur menetapkan Aipda PBU alias Budi sebagai tersangka kasus dugaan penadahan sapi hasil pencurian di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Oknum anggota Polres Sumba Timur tersebut diduga berperan sebagai penadah dalam kasus pencurian ternak itu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi mengatakan Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara di Mapolres Sumba Timur pada Kamis (10/9/2026). Gelar perkara tersebut dipimpin Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana dan diikuti personel terkait.
"Penyidik dalam gelar perkara menilai telah terdapat cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan Aipda PBU dalam dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a KUHP," jelas dia.
1. Polisi tetapkan dua tersangka dengan peran berbeda

Tampak depan Polres Sumba Timur. (Dok Polres Sumba Timur) Nanang mengatakan penetapan Budi sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. Ia memastikan proses hukum terhadap oknum polisi tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara dengan memperhatikan alat bukti yang cukup. Seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nanang.
Dengan penetapan Budi, Polres Sumba Timur kini menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut dengan peran dan sangkaan pidana berbeda. Tersangka pertama berinisial RNKM alias R yang diduga terlibat langsung dalam pencurian ternak.
RNKM dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP. Sementara Budi dijerat dengan sangkaan tindak pidana penadahan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
2. Kasus pencurian sapi sempat viral

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi. (Dok Polres Sumba Timur) Kasus tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) dan sempat viral di media sosial setelah warga menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian sapi. Penangkapan itu disiarkan secara langsung melalui akun Facebook Wulang Nggadu.
Dalam video tersebut, terlihat kedua pria menggunakan mobil pikap yang membawa seekor sapi. Hewan tersebut ditutupi kardus berwarna putih sebelum kendaraan mereka dicegat warga di pinggir jalan.
“Orang Praibakul tangkap pencuri. Orang Praibakul tangkap pencuri di Kambatu,” ujar warga dalam siaran langsung tersebut.
Budi yang diamankan warga saat itu terlihat bertelanjang dada. Beberapa warga sempat hendak melakukan tindakan fisik terhadapnya, tetapi aksi tersebut dicegah warga lainnya hingga keduanya kemudian dibawa ke Polsek Haharu.
3. Polisi dalami pihak yang terlibat

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi. (Dok Polres Sumba Timur) Polres Sumba Timur masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap Budi dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal bersama Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sumba Timur.
Nanang menegaskan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana.
"Masyarakat juga diminta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang berkaitan dengan tindak pidana," ucapnya.



















