Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Seorang Ayah di Sumba Barat Daya NTT Tega Cabuli Anak Kandungnya

Seorang Ayah di Sumba Barat Daya NTT Tega Cabuli Anak Kandungnya
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: IDN Times)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Seorang ayah berinisial NL di Sumba Barat Daya ditangkap setelah mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun, kasus terungkap lewat pengakuan polos korban kepada ibunya.
  • Hasil visum memastikan adanya tanda kekerasan dan persetubuhan pada tubuh korban, memperkuat laporan polisi serta keterangan saksi yang telah diperiksa penyidik.
  • Pelaku NL kini ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya dan dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, sementara korban mendapat pendampingan PPA.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times- Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh seorang ayah di Kabupaten Sumba Barat Daya. Ia mencabuli dan menyetubuhi anaknya yang duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perbuatan pelaku itu awalnya dicurigai sang istri karena kebiasaan pelaku yang selalu meminta izin untuk menemani anaknya tidur. Belakangan istrinya merasa perilaku berulang itu sudah tak wajar sehingga ia berbicara dengan putrinya.

1. Pengakuan korban kepada ibu

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Perilaku menyimpang pelaku pun terbongkar setelah anaknya yang masih belia itu mengaku kepada sang ibu pada Kamis (19/3/2026). Ia berterus terang saat ayahnya itu pergi menagih utang. Korban bercerita bagaimana perlakuan cabul ayahnya padanya yang juga telah dua kali menyetubuhinya.

Ibunya yang sedih dan marah mendengar pengakuan anaknya itu pun memilih melaporkan sang suami ke Polres Sumba Barat Daya pada 19 Maret 2026 malam. Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam, mewakili Kapolres AKBP Harianto Rantesalu membenarkan laporan tersebut. Keterangan korban dan saksi pun sudah mereka periksa.

2. Dibuktikan hasil visum

Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan seksual. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ia menyebut korban yang masih di bawah umur ini juga menjalani visum et repertum setelah laporan polisi yang telah dibuat terhadap ayah kandungnya itu. Hasilnya pun telah keluar yang membenarkan adanya peristiwa tragis tersebut.

"Berdasarkan hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban," ujarnya Senin (23/3/2026).

Sebelumnya polisi juga telah bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sesuai dengan keterangan korban.

3. Pelaku sudah ditahan

Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Ia menyebut pelaku sudah menjalani penahanan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini berdasarkan barang bukti berupa pakaian korban dan keterangan dari tiga orang saksi. Selain itu pelaku NL telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Pelaku yang adalah ayah kandung ini dijerat dengan Pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4, dan ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara.

Sementara terhadap korban, pihak kepolisian berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial untuk memberikan pendampingan selama proses pemeriksaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More