Kupang, IDN Times - Abraham Paul Liyanto, Anggota DPD RI (Senator) asal Nusa Tenggara Timur (NTT), mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). UU HKPD ini berdampak terhadap 9000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terancam dirumahkan.
Usulan ini akan disampaikannya kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Rini Widyantini; Menteri Keuangan Yudhi Sadewa; dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Polisi (Purn.) Tito Karnavian.
"Saya akan lapor ini di paripurna dan saya akan RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan tiga menteri yaitu Menteri PAN RB, Menteri Keuangan dan Mendagri," kata dia.
