Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sempat Buron, Terpidana Kasus Asusila Anak di NTT Dijebloskan ke Penjara

Buron pemerkosa anak di bawah umur ditangkap Tim Tabur Kejati NTT. (Dok Kejati NTT)
Buron pemerkosa anak di bawah umur ditangkap Tim Tabur Kejati NTT. (Dok Kejati NTT)

Kupang, IDN Times - Tim Tangkap Buronan Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Tabur Kejati NTT) menangkap seorang buron kasus asusila anak. Terpidana tersebut adalah Piter Bois (27) asal Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Pemuda ini jadi buronan berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) per 5 Desember 2023. Penangkapan Piter berlangsung di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, sekitar pukul 10.00 WITA, Jumat, (22/8/2025).

1. Tanpa perlawanan

Buron pemerkosa anak di bawah umur ditangkap Tim Tabur Kejati NTT. (Dok Kejati NTT)
Buron pemerkosa anak di bawah umur ditangkap Tim Tabur Kejati NTT. (Dok Kejati NTT)

Operasi penangkapan ini dipimpin Bambang Dwi Murcolono, selaku Asisten Intelijen Kejati NTT, bersama Alboin M. Blegur selaku Plt. Kasi E Kejati NTT, beserta timnya. Penyelidikan secara intelijen, sistematis dan berkelanjutan membuahkan hasil hingga buronan ini ditangkap tanpa perlawanan.

"Yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)," tukas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana.

2. Pidana 10 tahun

ilustrasi pelaku yang ditangkap paling banyak orang-orang terdekat. (pexels.com/Kindel Media)
ilustrasi pelaku yang ditangkap paling banyak orang-orang terdekat. (pexels.com/Kindel Media)

Terpidana Piter Bois dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI, tanggal 10 Desember 2020. Piter disebut telah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Pidananya sebagaimana pada Pasal 81 ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, subsidiair 3 bulan kurungan.

3. Dibawa ke lapas

ilustrasi bayangan seseorang di balik jeruji besi di sel penjara (unsplash.com/@yejinghan)
ilustrasi bayangan seseorang di balik jeruji besi di sel penjara (unsplash.com/@yejinghan)

Terpidana ini langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk dieksekusi ke penjara atau Lapas Kelas IIA Kupang. Sebelum diamankan, kata dia, terpidana ini menjalani pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi di Kantor Kejati NTT.

Ia menyebut bidang intelijen wajib memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us