Sejumlah Peserta Tak Lolos PPPK di Bima Segel Kantor BKD dan Diklat

Bima, IDN Times - Puluhan guru honorer yang gagal lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendatangi dan segel kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat setempat, Kamis (2/1/2025). Mereka menuntut kelulusan peserta seleksi PPPK 2024 dibatalkan.
Desakan itu menyusul adanya dugaan manipulasi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Olahraga dan Kebudayaan (Dikbudpora) dan kepala sekolah (Kepsek). Kedua lembaga itu menerbitkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) diduga palsu terhadap ratusan peserta yang lolos PPPK.
Menurut mereka, ratusan peserta PPPK tersebut tidak aktif mengabdi di lembaga terkait. Bahkan mereka sudah bertahun-tahun tidak mengabdi, namun tetap diberikan SPTJM sebagai syarat mereka mendaftar seleksi PPPK.
1. Pemda klaim seleksi PPPK sesuai mekanisme

Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima, Suryadin dikonfirmasi membenarkan aksi guru honorer dengan sederet tuntutan tersebut. Ia menegaskan, seleksi PPPK 2024 di Bima dilakukan sesuai formasi yang dibutuhkan dan mekanisme yang berlaku.
"Kebutuhan formasi dimaksud diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah," katanya dikonfirmasi Jumat (3/1/2025).
Kemudian juga bagi tenaga Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah. Paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus.
2. Tanggung jawab kepala unit kerja

Menurut dia, bagi pelamar pada formasi jabatan tenaga teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan Perangkat Daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja. Dengan ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja terkait.
Kemudian bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat). Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima.
"Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja dilengkapi juga dengan SPTJM dari pimpinan perangkat kerja masing-masing. Artinya, jika ditemukan ketidaksesuaian, maka hal itu merupakan tanggung jawab penuh kepala unit kerja bersangkutan," jelasnya.
3. Tugas BKD dan Diklat hanya verifikasi data peserta

Suryadin mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019, bahwa BKD selaku tim verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang di upload peserta. Jika ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda c.q BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung.
Kemudian Panselda akan melakukan pemeriksaaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas temuan tersebut. Hasilnya akan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.
"Apabila aduan keberatan terbukti, maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi," tegasnya.