Kupang, IDN Times - Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 32 saksi terkait dugaan Intimidasi yang dialami oleh dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkap para saksi ini ialah tenaga kesehatan, para pasien dan rekan kerja saat dr. Icha mengalami Intimidasi pada 13 Juni 2026.
Sebelumnya keluarga dr. Icha melaporkan intimidasi dengan empat terlapor yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Veronika Lake (PDIP), Norbertus Tubani (PKB) dan istrinya Mathildis Sau seorang dokter hewan berstatus ASN di Timor Tengah Utara (TTU). Keluarga menyebut keempatnya jadi penyebab dr. Icha mengalami trauma hebat usai intimidasi yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, TTU.
