Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sejumlah Pasien IGD Jadi Saksi Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Polda NTT telah memeriksa 32 saksi, termasuk tenaga kesehatan dan pasien IGD, terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha di RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
  • Empat terlapor yang terdiri dari politisi dan ASN belum diperiksa karena penjadwalan ulang oleh kuasa hukum mereka, sehingga pemeriksaan ditunda ke hari berikutnya.
  • Penyidik akan melibatkan ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana untuk menilai tekanan psikis yang dialami dr. Icha sebelum menentukan kelanjutan kasus.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polda Nusa Tenggara Timur sedang menyelidiki dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) yang terjadi di ruang IGD Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
  • Who?
    Penyelidikan dilakukan oleh Tim Joint Investigation Polda NTT dipimpin Kombes Pol Sigit Haryono, melibatkan 32 saksi termasuk tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja, serta keluarga dr. Icha. Empat orang terlapor masih berstatus saksi.
  • Where?
    Peristiwa dugaan intimidasi berlangsung di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, sedangkan pemeriksaan saksi dilakukan di kantor Polda NTT.
  • When?
    Kejadian terjadi pada 13 Juni 2026. Pemeriksaan saksi berlangsung antara 10 hingga 13 Juli 2026, sementara pemeriksaan terhadap para terlapor dijadwalkan ulang ke Selasa, 13 Juli 2026.
  • Why?
    Keluarga dr. Icha melaporkan empat orang karena diduga menyebabkan tekanan psikis dan trauma berat setelah peristiwa intimidasi yang dialami dokter tersebut saat bertugas di ruang IGD rumah sakit.
  • How?
    Penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pemeriksaan ahli psikologi, victimologi, kriminologi, serta hukum pidana akan dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi unsur pidana atau tidak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada dokter namanya Icha yang katanya dimarahi orang di rumah sakit. Polisi sudah tanya banyak orang, ada 32 saksi, termasuk pasien dan teman kerja. Orang-orang yang diduga bikin dokter Icha takut belum diperiksa karena ditunda. Sekarang polisi masih cari tahu apa yang benar dan minta bantuan ahli supaya kasusnya jelas.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Tim Joint Investigation Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 32 saksi terkait dugaan Intimidasi yang dialami oleh dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, mengungkap para saksi ini ialah tenaga kesehatan, para pasien dan rekan kerja saat dr. Icha mengalami Intimidasi pada 13 Juni 2026.

Sebelumnya keluarga dr. Icha melaporkan intimidasi dengan empat terlapor yaitu Therensius Lazakar (Golkar), Veronika Lake (PDIP), Norbertus Tubani (PKB) dan istrinya Mathildis Sau seorang dokter hewan berstatus ASN di Timor Tengah Utara (TTU). Keluarga menyebut keempatnya jadi penyebab dr. Icha mengalami trauma hebat usai intimidasi yang terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, TTU.

1. Termasuk pasien yang ditangani Dokter Icha

Para dokter, nakes dan mahasiswa melakukan aksi demontrasi atas intimidasi terhadap dr. Icha di DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sigit menyebut para pasien dimaksud menjadi saksi fakta karena berada di ruang IGD saat dugaan intimidasi itu terjadi dan yang ditangani dr. Icha pasca peristiwa tersebut. Kemudian pihak keluarga yaitu orang tua, dua saudari, hingga kekasih dr. Icha juga sudah diambil keterangan sebagai saksi pada Jumat (10/7/2026) dan Minggu (12/7/2026).

"Sudah 32 saksi yang diperiksa dengan sejumlah barang bukti termasuk sejumlah pasien yang dilayani dr. Icha dan yang berada saat kejadian," kata Sigit di ruangannya, Senin (13/7/2026).

2. Para terlapor tunda pemeriksaan

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Sementara empat terlapor masih belum diambil keterangan. Keempatnya masih berstatus sebagai saksi dengan jadwal pemeriksaan Senin ini namun kemudian ditunda ke Selasa (13/7/2026).

Alasan penundaan ini, jelas dia, sesuai dengan surat dari kuasa hukum para terlapor yang diterima oleh penyidik. Kuasa hukum terlapor menyampaikan permohonan penjadwalan ulang karena berhalangan menghadiri pemeriksaan.

"Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun hari ini mereka berhalangan karena kuasa hukum mereka masih bersidang," tukasnya.

3. Akan diperiksa secara komperhensif

Keluarga dr. Icha bersama kuasa hukum selesai memberi keterangan di Polda NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ia menambahkan, dalam perkara ini pihaknya akan meminta pendapat ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana guna menganalisis hubungan antara dugaan tekanan psikis yang dialami Icha yang menjadi Dokter Jaga IGD pada saat kejadian.

"Nantinya setelah saksi fakta diperiksa, akan dikoordinasikan dengan para ahli untuk gelar perkara apakah naik ke penyidikan atau dihentikan," ujar Sigit.

Saat ini penyelidikan masih berlangsung dan Polda NTT membutuhkan kajian lintas disiplin ilmu untuk menilai kasus ini dengan komprehensif. Jika terdapat unsur pidana maka kasus ini akan ke tahap penyidikan. Begitu pun bila tak ditemukan unsur pidana maka akan disampaikan kepada publik secara profesional.

"Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan terbuka kepada publik," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article