Bupati Loteng Harap Pedagang Sesuaikan Waktu Jualan Selama Ramadan

Terutama pedagang makanan, tempat hiburan dan usaha kafe

Lombok Tengah, IDN Times - Bupati Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Lalu Pathul Bahri meminta pengusaha rumah makan untuk menyesuaikan waktu berjualan selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Terutama bagi rumah makan, tempat hiburan dan kafe yang biasa buka pada siang hari.

"Kita imbau para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan atau kafe menyesuaikan waktu berjualan bersama dengan waktu berbuka puasa selama Ramadhan," katanya seperti dikutip dari ANTARA pada Sabtu (25/3/2023).

1. Semarakkan Ramadan 1444 H

Bupati Loteng Harap Pedagang Sesuaikan Waktu Jualan Selama RamadanBupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri akan lakukan verifikasi kepemilikan alas hak tanah warga di Area Sirkuit MotoGP Mandalika IDN Times/Ahmad Viqi Wahyu Rizki

Selain itu, Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lombok Tengah Nomor: 451/Kesra/III/2023 tentang Imbauan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah warga diharapkan memasang lampu hias untuk menyemarakkan suasana malam bulan suci Ramadan 1444H.

"Warga agar ikut serta memeriahkan malam bulan suci Ramadhan dengan memasang lampu hias di rumah ibadah, perkantoran, lembaga pendidikan, yayasan pondok pesantren, jalan, dan rumah tempat tinggal," katanya.

Baca Juga: Natura Cafe & Resto, Rekomendasi Tempat Bukber Nyaman di Kota Mataram

2. Tertibkan petasan

Bupati Loteng Harap Pedagang Sesuaikan Waktu Jualan Selama Ramadanwww.canva.com

Selain itu, Bupati mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid, pelaksanaan ibadah keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan situasi, dan kondisi setempat.

Pemkab mendukung kepolisian untuk melakukan penertiban penjual petasan. Masyarakat agar tidak membunyikan petasan atau hal lain yang menimbulkan bunyi-bunyian serupa petasan.

"Warga diimbau tidak membunyikan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dalam melaksanakan ibadah salat tarawih," katanya.

Ia meminta masyarakat agar menghargai dan menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan 1444 Hijriah.

"Toleransi antarumat beragama harus terus ditingkatkan dengan tidak makan dan minum secara bebas di tempat umum selama Ramadhan," katanya.

3. Tidak buka puasa bersama

Bupati Loteng Harap Pedagang Sesuaikan Waktu Jualan Selama RamadanIlustrasi bersama keluarga (unsplash.com/Toa Heftiba)

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Baca Juga: Cara Gen Z di Mataram Raih Cuan, Jualan Minuman dan Takjil Buka Puasa 

Yerin Shin Photo Community Writer Yerin Shin

Keep happy & healthy

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya