Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat sebanyak 4.148 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak patuh menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui DJP.
Plt Kepala Kanwil DJP Nusra Nurbaeti Munawaroh mengatakan ribuan ASN tersebut merupakan pegawai Pemda di Pulau Lombok yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga November 2023.
"Data sebanyak 4.148 ASN ini tentunya masih harus dilakukan cleansing dan matching untuk mengindentifikasi NPWP yang sudah Non-Efektif (NE), dan lain-lain," kata Nurbaeti di Mataram, Kamis (23/11/2023).
