Ribuan ASN di Lombok Tidak Patuh Menyampaikan Laporan Pajak

Mataram, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (DJP Nusra) mencatat sebanyak 4.148 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak patuh menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah melalui DJP.
Plt Kepala Kanwil DJP Nusra Nurbaeti Munawaroh mengatakan ribuan ASN tersebut merupakan pegawai Pemda di Pulau Lombok yang belum menyampaikan SPT Tahunan hingga November 2023.
"Data sebanyak 4.148 ASN ini tentunya masih harus dilakukan cleansing dan matching untuk mengindentifikasi NPWP yang sudah Non-Efektif (NE), dan lain-lain," kata Nurbaeti di Mataram, Kamis (23/11/2023).
1. Kepatuhan penyampaian SPT sebesar 95,37 persen

Nurbaeti mengimbau agar seluruh ASN yang administrasi perpajakannya berada di lingkungan Kanwil DJP Nusra yaitu NTB dan NTT segera melaporkan SPT Tahunannya. Disebutkan, kepatuhan pelaporan penyampaian SPT Tahunan di tahun 2023, telah mencapai angka 95,37 persen dari total target 403.409 SPT Tahunan yang harus disampaikan.
Langkah strategis yang dilakukan oleh Kanwil DJP Nusra antara lain dengan mengajak Kepala Daerah, Kepala Instansi, SKPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Untuk menginstruksikan semua ASN melaporkan SPT Tahunan serta melakukan Pemadanan NIK-NPWP.
2. WP wajib SPT di NTB dan NTT

Kanwil DJP Nusra membawahi provinsi NTB dan NTT. Nurbaeti mengatakan seharusnya ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat terkait kepatuhan melaporkan SPT Tahunan. Untuk itu, ia berharap kepada kepala daerah untuk menginstruksikan ASN segera melaporkan SPT Tahunan pada 2023 ini.
Dari jumlah penduduk sebanyak 5.320.034 jiwa, wajib pajak (WP) terdaftar di NTB sebanyak 993.034 dan wajib pajak wajib SPT sebanyak 229.531. Sedangkan NTT dengan jumlah penduduk 5.466.285, wajib pajak terdaftar sebanyak 725.072 dan wajib pajak wajib SPT sebanyak 255.594.
Tahun 2023, target penerimaan pajak di NTB dan NTT sebesar Rp6,494 triliun lebih. Targetnya meningkat dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar Rp4,8 triliun lebih. Pada 2022, realisasi penerimaan pajak di NTB dan NTT sebesar Rp5,39 triliun.
3. Optimis realisasi pajak mencapai Rp6,494 triliun

Nurbaeti optimistis realisasi penerimaan pajak di Kanwil DJP Nusra pada 2023 dapat mencapai 100 persen. Tahun ini, target penerimaan pajak di NTB dan NTB sebesar Rp6,494 triliun. Sampai 15 November 2023, realisasinya sudah mencapai Rp5,27 triliun.
“Kita optimis bisa mencapai target yang diberikan, yaitu sebesar Rp 6,494 Triliun. Mengevaluasi realisasi penerimaan sampai dengan saat ini, dan rencana aksi yang akan dilakukan dalam dua bulan ini, kami yakin kita bisa mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan di tahun 2023 ini," ujarnya.
Sampai saat ini, penerimaan pajak di NTB dan NTT sebesar 81,16 persen atau Rp5,27 triliun. Dengan pertumbuhan jenis pajak PPN DN, PPh 21, PPh Badan, PPh 23, dan PPh 22 serta pertumbuhan di sektor Admnistrasi Pemerintahan, Perdagangan, Keuangan dan Asuransi yang mengalami pertumbuhan secara positif.



















