Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rencana Gubernur NTT Kala 9 Ribu PPPK Pemprov NTT Terancam Dirumahkan

Rencana Gubernur NTT Kala 9 Ribu PPPK Pemprov NTT Terancam Dirumahkan
Ilustrasi ASN (Dok Humas Setda Provinsi NTT)
Intinya Sih
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena berencana memberhentikan sekitar 9.000 PPPK akibat pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD sesuai UU HKPD yang berlaku penuh pada 2027.
  • Pemprov NTT menyiapkan pelatihan dan akses KUR agar para PPPK terdampak bisa beralih menjadi wirausahawan serta tetap memiliki penghasilan setelah pemberhentian diberlakukan.
  • Melki menegaskan keputusan ini belum final dan berharap pemerintah pusat dapat mengeluarkan kebijakan baru yang meringankan beban daerah terkait aturan pembatasan belanja pegawai.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kupang, IDN Times - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena, mengemukakan rencana pemberhentian 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal ini menyusul pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). UU ini mengatur pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gubernur Melki pada saat yang sama tengah merencanakan skema ekonomi agar semua PPPK dapat menjadi wirausahawan sebelum benar-benar diberhentikan. Ia menegaskan keputusan ini akan berlaku pada 2027 mendatang. Meskipun penerapan pemangkasan ini disebutnya belum final, namun ia sendiri tetap berharap agar pemerintah pusat dapat mengubah keputusan ini.

1. Pembatasan setara Rp540 miliar

IMG_20251013_115907.jpg
Gubernur NTT Melki Laka Lena respon pemangkasan TKD. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Alasan pemangkasan pegawai ini, kata dia, menyusul regulasi HKPD yang akan berlaku setelah 5 tahun diundangkan. Pihaknya pun sudah mulai melakukan perhitungan 30 persen pembatasannya tersebut.

"Ini berangkat dari regulasi tentang presentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Intinya sejak 5 tahun terhitung setelah diundangkan dan paling lama 2027, maka belanja pegawai adalah 30 persen dari APBD," ungkap Melki Rabu malam (25/2/2026).

Perhitungan ini telah dilakukannya dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT. UU HKPD ini akan memangkas Rp 540 miliar belanja pegawai yang setara 9 ribu PPPK.

"Waktu itu saya panggil Kepala BKD dan badan keuangan daerah kalau itu diberlakukan tahun depan maka dari total pegawai PPPK yang kita miliki, diperkirakan kita harus menghemat Rp 540 miliar yang setara dengan 9 ribu PPPK yang tidak bisa kita bayar," tukasnya.

2. Ingin latih PPPK jadi pengusaha

IMG_20250625_173334.jpg
Gubernur NTT Melki Laka Lena (tengah) dalam konferensi pers kegiatan Kupang Exotic. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Melki mengungkap pihaknya sementara mencari alternatif pekerjaan agar para PPPK ini dapat beralih profesi seandainya keputusan UU tersebut tidak diubah oleh pemerintah pusat.

"Artinya harus kita rumahkan atau berhentikan sehingga kita sejak awal mengantisipasi sejak dini dan kami mencari cara bagi 9 ribu orang yang akan diberhentikan ini harus kita latih bekerja di sektor lain terutama sektor swasta," tambah dia.

Salah satu mekanisme yang dilirik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT ialah terkait KUR dan skema lain yang mengarahkan PPPK dapat menjadi wirausahawan.

"Supaya mereka bisa tetap kerja dan menghidupi keluarganya," tandasnya.

3. Berharap pemerintah pusat punya kebijakan lain

IMG_20260208_173724.jpg
Gubernur NTT Melki Laka Lena ke tempat tinggal YBR. (Dok Humas Setda Provinsi NTT)

Kabar pemberhentian atau pemangkasan pegawai ini, kata dia, telah dikemukakannya pada saat memimpin upacara bersama pegawai lingkup Pemprov NTT pada Senin lalu (23/2/2026).

Ia menyatakan keputusan ini masih belum final diterapkan dan pihaknya masih menunggu kebijakan lain dari pemerintah pusat.

"Jadi ini juga disampaikan saat apel hari Senin dan tentu ini belum final. Kami masih menunggu apakah pemerintah pusat mungkin saja punya kebijakan lain," tukasnya.

Namun begitu ia sejak dini mengajak semua PPPK dapat bekerja secara mandiri sebagai wirausahawan. Pihaknya akan mencari cara untuk membantu PPPK mendapat modal usaha.

"Lebih baik kita antisipasi sejak awal sehingga seluruh PPPK NTT, tanpa terkecuali, kita pikirkan untuk tetap survive menjadi wirausaha dengan KUR atau cara-cara lain," ungkap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More