Barang bukti ganja yang diamankan polisi. (dok. Polresta Mataram)
Mustofa menjelaskan barang-barang yang turut diamankan bersama barang bukti ganja tersebut yakni, alat komunikasi dan sepeda listrik yang digunakan terduga pelaku. Terduga pelaku yang diamankan inisial HW (18) dengan alamat Lingkungan Pande Emas Mutiara, Kelurahan Sekarbela, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.
"Terduga ini di tangkap saat berada di salah satu gang di wilayah TKP. Saat itu ia tengah melintas di gang tersebut menggunakan sepeda motor Listrik dengan membawa paket," terangnya.
Ketika digeledah paket tersebut berisi celana panjang yang di dalam lipatannya terdapat bungkusan yang diduga ganja. Penggeledahan disaksikan aparat lingkungan setempat dan beberapa warga yang kebetulan melintas.
Dari hasil keterangan terduga pelaku HW, ia memesan ganja secara online bersama seorang rekannya. Pada saat tim mendatangi rumah rekannya di TKP kedua, rekan yang dimaksud sedang tidak berada di tempat. Saat ini, rekannya tersebut masih dalam pencarian.
"Terduga ini melakukan pembelian ganja bersama rekannya dengan memesan secara online dari luar Lombok. Dan rekannya sendiri masih dalam pencarian sehingga identitasnya belum dapat dipublikasikan,"jelas Mustofa.