Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri Atambua menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rival Sila (RS) terkait penetapan dirinya dalam kasus dugaan perkosaan atau persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Rival sendiri merupakan teman sekaligus tersangka bersama dengan eks kontestan Indonesian Idol Piche Kota dan juga Roy Mali alias RM. Ketiganya diproses hukum atas kasus yang sama.
Putusan praperadilan dibacakan hakim pada Jumat pagi (13/3/2026). Dengan demikian, gugatan tersebut resmi ditolak dan proses penyidikan kasus ketiganya dipastikan berlanjut.
