Rumah yang menjadi lokasi korban dicor di dalam sumur di BTN Griya Perembun Asri. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Salah satu keluarga korban, Samsul Rizal mengatakan kecewa dengan putusan majelis hakim PN Mataram yang memvonis terdakwa selama 18 tahun penjara. Seharusnya, terdakwa divonis dengan tuntutan maksimal.
Dia mengatakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak sebanding dengan penderitaan korban dan keluarga yang ditinggalkan. Rizal mengatakan bahwa keluarga korban tidak mendapatkan keadilan.
“Adik kami dibunuh secara kejam, tapi hukumannya seperti itu. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” kata Rizal
Dia khawatir vonis hakim itu akan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku pembunuhan berencana. Dia berharap masih ada jalur hukum tingkat selanjutnya untuk memperjuangkan keadilan bagi korban.
Pada 23 Agustus 2025, Satreskrim Polres Lombok Barat dibantu warga membongkar sumur yang sudah dicor pelaku untuk mengeluarkan jenazah korban pada sebuah rumah di BTN Griya Perembun Asri. Polisi bersama warga melakukan pengangkatan jenazah korban dari dalam sumur yang membutuhkan waktu sekitar lima jam.
Peristiwa pembunuhan itu terungkap berawal dari laporan keluarga korban ke Polsek Gerung Lombok Barat pada 12 Agustus 2025. Bahwa korban meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 dan tidak kembali lagi. Keluarga merasa khawatir sehingga membuat pengaduan ke Polsek Gerung Lombok Barat.
Setelah menerima laporan, Polsek Gerung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, hilangnya korban mengarah kepada pelaku Imam Hidayat. Antara korban dan pelaku memiliki hubungan kekasih.
Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Kota Mataram. Kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pada saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan pembongkaran sumur sedalam 3 meter di BTN Griya Perembun Asri. Ternyata, korban dicor di dalam sumur tersebut.