Mataram, IDN Times - Ditreskrimum Polda NTB menggandeng ahli psikologi atau psikolog dalam kasus seorang pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi di Kota Mataram.
Ketua Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Provinsi NTB Lalu Yulhaidir menyampaikan peran psikolog sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut untuk membantu aparat kepolisian membuat terang suatu perkara.
"Jadi melalui pemeriksaan psikologi yang kami lakukan kepada korban maupun pelaku tujuannya menghadirkan profil psikologis mereka. Sehingga menjadi salah satu referensi dalam mengambil keputusan terkait dengan pelaku atau korban," kata Yulhaidir di Mataram, Senin (2/12/2024).