Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Presiden Prabowo Bebaskan Dua Narapidana Sakit Kronis di Sumba NTT

Narapidana di Nusa Tenggara Timur bebas karena program cuti bersyarat dan amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok Ditjenpas NTT)
Narapidana di Nusa Tenggara Timur bebas karena program cuti bersyarat dan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok Ditjenpas NTT)
Intinya sih...
  • Dua napi, menerima amnesti karena penyakit gagal ginjal kronis dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur.
  • Amnesti diberikan lewat usulan untuk kategori sakit berkepanjangan.
  • Ada juga wanita dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang bebas melalui program cuti bersyarat, sebagai peluang untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat.

Kupang, IDN Times - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberi amnesti kepada dua narapidana (napi). Keduanya adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Waingapu, Kabupaten Sumba Timur. Dua warga lapas yang sedang mengidap penyakit kronis ini pun langsung dibebaskan.

"Dua warga binaan asal Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini sudah resmi dibebaskan pada 2 Agustus pukul 17.00 WITA," jelas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, Senin (4/8/2025).

1. Gagal ginjal

IMG_20250804_171152.jpg
Warga Lapas Kelas IIA Waingapu yang jalani perawatan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (Dok Ditjenpas NTT)

Warga Lapas Kelas IIA Waingapu yang menerima amnesti ini ialah Meliana A. Nau dan Yemis R. Pay. Meliana sendiri divonis 3 tahun penjara dengan penyakit gagal ginjal kronis, sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin.

Sementara Yemis yang telah menjalani 5 tahun pidana kini tengah berada di di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur. Ia juga mengalami penyakit yang sama dan sedang menjalani perawatan intensif. Pembebasan keduanya ini, jelas dia, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 17 Tahun 2025 tanggal 01 Agustus 2025.

2. Lewat usulan kategori sakit berkepanjangan

IMG-20250709-WA0039.jpg
Proses assessment rehabilitasi di Lapas Kedungpane Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kalapas Waingapu, Gidion I. S. A. Pally, mengungkap amnesti yang diberikan ini telah melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan.

"Dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua warga binaan ini," tambahnya dalam keterangan yang sama.

Menurut dia, amnesti ini jadi kepedulian negara terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam sistem pemasyarakatan.

‎"Karena mereka yang sedang berjuang dengan kondisi kesehatan yang sangat berat," ujar Kalapas Waingapu ini.

3. Bebas lewat program cuti bersyarat

Suasana di Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas
Suasana di Lapas Klas II B Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sebelumnya, Ketut Akbar Herry Achjar, menyatakan ada seorang wanita dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang yang juga bebas Agustus ini.

"Ada warga binaan ini yang telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB)," tukasnya.

Ia mengatakan program CB pun untuk menegakkan keadilan restoratif serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“ini jadi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us