Lombok Timur, IDN Times - Penyidikan kasus pembakaran dan pengerusakan Hotel PT Tamada Pumas Abadi di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, kini penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru, sehingga total jumlah tersangka 6 orang.
Mereka adalah inisial RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru. Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi berbagai bukti awal, termasuk keterangan para saksi.