Polisi Tetapkan Enam Warga Serewe Lotim Jadi Tersangka Perusakan Hotel

Lombok Timur, IDN Times - Penyidikan kasus pembakaran dan pengerusakan Hotel PT Tamada Pumas Abadi di Desa Serewe Kecamatan Jerowaru oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Timur terus berlanjut. Setelah sebelumnya menetapkan satu orang tersangka, kini penyidik kembali menetapkan lima tersangka baru, sehingga total jumlah tersangka 6 orang.
Mereka adalah inisial RS, HR, RA, SA, R dan SA semuanya adalah warga Desa Serewe Kecamatan Jerowaru. Penetapan tersangka ini tak lain setelah penyidik Polres Lombok Timur mengantongi berbagai bukti awal, termasuk keterangan para saksi.
1. Semua tersangka ditahan di Mapolres Lotim
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Iptu Nicolas Oesman membenarkan, bahwa penyidik telah menetapkan enam orang warga Serewe sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran hotel milik PT Temada Pumas Abadi.
Dari hasil penyidikan para tersangka ini dianggap terbukti kuat telah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum atau secara terang- terangan bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Hal tersebut sesuai yang dimaksud dalam pasal 187 ke 1 dan KUHPidana dan atau pasal 170 KUHPidana.
"Keenam tersangka telah ditahan di Mapolres Lombok Timur, karena dikhawatirkan melarikan diri," imbuh Nicolas, Senin (20/2/23).