Mataram, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur, Lombok Timur. Kedua tersangka inisial LM (40) dan HSN (50).
Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono menjelaskan pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi terkait dua kasus pelecehan seksual terhadap santri yang terjadi di Desa Kotaraja dan Desa Sikur.
"Dari ketiga laporan polisi tersebut, ada dua perkara. Kami menetapkan dua tersangka dan kita lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut," terang Hery saat memberikan keterangan pers di Mapolda NTB, Selasa (23/5/2023) sore.