Polisi Tangkap Perempuan Muda Tersandung Kasus Aborsi di Mataram

Mataram, IDN Times - Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram menangkap dan menahan seorang perempuan muda inisial RAY (26) yang tersandung kasus aborsi. Perempuan asal Pulau Sumbawa itu melakukan tindak pidana aborsi di sebuah kos-kosan yang berada di wilayah Sapta Marga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/1/2025) malam.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, Jumat (10/1/2025) menjelaskan RAY diamankan setelah sebelumnya mengalami pendarahan hebat akibat diduga memaksa melahirkan bayi yang dikandungnya dengan mengonsumsi obat keras.
Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan dinyatakan dalam kondisi stabil, pelaku langsung dibawa ke Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
1. Polisi dalami pihak lain yang terlibat

Eko mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pihak lain yang terlibat.
Pelaku melakukan tindakan aborsi secara mandiri tanpa bantuan medis, yang membahayakan nyawanya sendiri. Kasus ini menjadi sorotan publik karena tindakan nekat tersebut terjadi di lingkungan kos-kosan dan menimbulkan keresahan warga sekitar.
2. Usut tuntas kasus aborsi

Dia mengatakan Polresta Mataram berkomitmen mengusut tuntas kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berperan. Baik sebagai penyedia sarana atau pemberi tekanan terhadap tersangka.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan praktik-praktik aborsi ilegal yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi kesehatan reproduksi dan perlunya dukungan sosial agar perempuan tidak mengambil langkah ekstrem yang berisiko tinggi terhadap dirinya maupun orang lain.
3. Kronologi penemuan kasus aborsi

Sebelumnya, Warga Karang Jangu, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram geger dengan penemuan jasad bayi yang diduga hasil aborsi di sebuah kamar kos pada Senin (6/1/2025) malam. Peristiwa ini langsung ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sandubaya Polresta Mataram.
Kapolsek SandubayaKompol Imam Maladi mengungkapkan bahwa bayi yang diperkirakan lahir prematur dalam kondisi meninggal dunia ini diduga dilahirkan secara paksa oleh ibunya inisial RAY (26). Diduga RAY mengonsumsi obat keras untuk mempercepat proses persalinan.
Maladi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Kasus ini terungkap setelah saksi 2, seorang pria berinisial S asal Dompu, menerima telepon dari saksi 3, seorang perempuan bernama NR, yang meminta bantuan untuk datang ke kamar kos RAY.
Ketika S dan NR tiba di lokasi, mereka menemukan RAY dalam kondisi lemas dan mengalami pendarahan hebat. Saksi S terkejut melihat jasad bayi tergeletak di lantai kamar kos dalam kondisi tak bernyawa.
"Melihat situasi kritis, S segera membawa RAY ke Rumah Sakit Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan," jelas Maladi.
Dari keterangan pihak rumah sakit, bayi tersebut diperkirakan berusia enam bulan dalam kandungan. Diduga, RAY mengonsumsi obat keras tertentu untuk mempercepat proses persalinan. Maladi menambahkan bahwa proses penyelidikan telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mataram.