Polisi Tangkap 7 Bandar dan Pengedar Sabu Antardaerah di Bima

Bima, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus 7 terduga pelaku bandar dan pengedar narkoba, Senin (13/1/2025). Mereka diamankan di tempat berbeda dalam waktu semalam.
"Para terduga pelaku ini diduga pengedar sabu jaringan daerah Sumbawa," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, Iptu Fardiasnyah dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
1. Ditangkap di lokasi berbeda

Fardiasnyah mengatakan bahwa penangkapan 7 terduga pelaku ini berawal dari laporan masyarakat. Di lokasi pertama sebanyak 5 orang yang diringkus di Desa Talabiu Kecamatan Woha.
"Mereka masing-masing inisial EK (37), IF (24), RS (27), SF (42) dan MK (40). Para pelaku ini ditangkap di rumah terduga pelaku EK," jelasnya.
2. Uang tunai diduga hasil jual sabu disita

Hasil penggeledahan dari 5 pelaku tersebut, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 15,80 gram. Kemudian sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi sabu, dan uang tunai Rp21.194.000 diduga dari hasil jualan sabu.
"Disaksikan warga, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah IF, RS, SF, dan MK, tapi nihil,” terang dia.
Sementara dua terduga pelaku lainnya diringkus di Desa Tente Kecamatan Woha. Mereka diamankan tanpa perlawanan dengan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkoba.
3. Polisi dalami peran para terduga pelaku

Fardiasnyah memastikan, akan terus mendalami peran 7 terduga pelaku dalam peredaran narkoba di Bima. Hal itu guna memudahkan tim untuk melakukan pengembangan dan penangkapan terduga yang terlibat kasus narkoba.
"Mereka sudah ditahan di Polres Bima. Kami akan terus dalami peran para terduga pelaku untuk mengetahui seperti apa peran mereka dalam peredaran narkoba," pungkasnya.



















