Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi menyita excavator dalam kasus korupsi sewa alat berat di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB setelah ditemukan di Desa Pengadangan Kecamatan Pringgasela Lombok Timur, Senin (21/10/2024). (dok. Polresta Mataram)

Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menyita excavator dalam kasus korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB, Senin (21/10/2024). Alat berat itu ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keadaan rusak berat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebutkan dari tiga alat berat yang disewakan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB kepada pihak ketiga, baru ditemukan satu barang bukti.

“Saat ini dari 3 jenis barang bukti, kita baru menemukan 1 unit excavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat pada kasus tersebut yang berhasil kita sita," kata Yogi.

1. Mesin dan onderdil excavator sudah hilang

ilustrasi mesin mobil rusak (pexels.com/Sergey Meshkov)

Yogi menjelaskan sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaan alat berat ini. Namun, berkat kerja keras penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, excavator tersebut berhasil ditemukan. Kemudian polisi langsung melakukan penyitaan dan memasang garis polisi atau police line.

“Excavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan mesinnya sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut," tuturnya.

2. Disewakan sejak 2021

Editorial Team

Tonton lebih seru di