Mataram, IDN Times - Satreskrim Polresta Mataram menyita excavator dalam kasus korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR NTB, Senin (21/10/2024). Alat berat itu ditemukan di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam keadaan rusak berat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyebutkan dari tiga alat berat yang disewakan Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB kepada pihak ketiga, baru ditemukan satu barang bukti.
“Saat ini dari 3 jenis barang bukti, kita baru menemukan 1 unit excavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela Kabupaten Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat pada kasus tersebut yang berhasil kita sita," kata Yogi.