Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombok

Polisi Segera Limpahkan Berkas Kasus Asusila Tukang Bangunan di Lombok
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera melimpahkan berkas penanganan kasus dugaan asusila terhadap anak dengan tersangka seorang tukang bangunan berinisial FH (37) ke jaksa peneliti.

"Kami targetkan pekan depan berkas kasus asusila ini sudah masuk ke tahap penelitian jaksa," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa seperti dilansir dari ANTARA pada Sabtu (29/10/2022).

1. Alat bukti sudah lengkap

ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menjelaskan penyidik dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) menetapkan FH sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak ini berdasarkan hasil gelar perkara. Kadek Adi memastikan alat bukti yang terkumpul dari serangkaian penyidikan telah menguatkan peran FH sebagai pelaku.

"Selain keterangan dari pelapor dan pengakuan korban, ada juga alat bukti hasil visum dan keterangan ahli," ujarnya.

2. Organ vital korban robek

ilustrasi ((www.merdeka.com)
ilustrasi ((www.merdeka.com)

Berdasarkan keterangan dari saksi, pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban saat korban datang bermain bersama orang tuanya di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat. Pada saat itu, pelaku menggendong korban. Tanpa diduga, saat menggendong korban, pelaku menyentuh area kemaluan korban.

Setelah pulang, korban kemudian mengeluh sakit pada organ vitalnya itu. Setelah divisum, ternyata terdapat robekan yang tidak beraturan pada organ vital korban.

3. Lakukan pengawasan pada anak

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Sebagai tersangka, penyidik menyangkakan FH dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Presiden Pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan adanya penanganan kasus ini Kadek Adi mengimbau orang tua untuk lebih protektif dalam mengawasi pergaulan anak.

"Penting juga kepada orang tua untuk tetap menjaga komunikasi dengan anak. Apa yang menjadi kegiatan keseharian anak perlu diketahui orang tua agar terhindar dari hal-hal buruk," kata Kadek Adi.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yerin Shin
EditorYerin Shin
Follow Us

Latest News NTB

See More

Bocah 11 Tahun Tewas Diserang Anjing Liar di Lombok Timur

14 Apr 2026, 19:47 WIBNews