Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Arisandi membeberkan modus yang dilakukan pelaku dan sejumlah pengusaha yang tertipu. Di antaranya, pelaku mengaku bernama Iptu Yeremia Okta sebagai Dirkrimum Polda NTB menghubungi salah satu usaha di Cakranegara Kota Mataram.
Kemudian pelaku mengaku sebagai Kasat Lantas Polresta Mataram dengan menghubungi Savah Tour and Travel. Pelaku juga mengaku sebagai Kapolsek Mandalika dengan menghubungi The Mount Hotel, The Mawun Beach dan Elamu Resto meminta sumbangan air 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade.
Selain itu, pelaku mengaku sebagai Kapolsek Sambelia Lombok Timur dengan menghubungi Brothes HomeStay meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Pelaku juga mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal Lombok Utara dengan menghubungi Abdullah, Manajer Wahana Cantika Fastboat meminta uang sejumlah Rp2 juta ditransfer melalui rekening SeaBank atas nama ibu pelaku.
Arisandi menambahkan pelaku mengaku sebagai Kepala SPKT Polsek Tanjung Lombok Utara dengan menghubungi Anema Hotel Sire meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Berikutnya, pelaku mengaku sebagai Wakil Kepala Polres Lombok Utara dengan menghubungi PT. Bas Gili Meno meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade.
Pelaku juga menghubungi Sama sama Bar Gili Trawangan meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Selain itu, pelaku mengaku sebagai AKP Ulul Azmi, Kanit Jatanras Polda NTB dengan menghubungi Mutiara Rental meminta parcel buah dalam rangka HUT Bhayangkari.
Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan nomor HP berbeda-beda yaitu 087895321479, 085923175060, 087815732185 dan 087817941453. Polisi sudah memgantongi barang bukti transfer uang dan percakapan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
"Kerugian korban bervariasi, dari ratusan ribu rupiah sampai dengan jutaan rupiah dari masing-masing korban, dan untuk aksi ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir," bebernya.