Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Gadungan Tipu Pengusaha dengan Modus Sumbangan Desa Adat Sade
Pelaku inisial BDSP digelandang polisi ke Rutan Polda NTB, Senin (31/8/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
  • Polda NTB menangkap Bayu Dwi Satria Putra, polisi gadungan yang menipu pengusaha travel, hotel, dan restoran dengan dalih bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade.
  • Pelaku memakai berbagai nomor dan profil WhatsApp, mengaku sebagai sejumlah pejabat Polri untuk meminta transfer uang, barang, serta kadang mengancam korban di beberapa wilayah Lombok.
  • Polisi menyita bukti transfer dan percakapan; kerugian korban mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah selama setahun. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Mataram, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB meringkus polisi gadungan bernama Bayu Dwi Satria Putra (BDSP) terkait kasus penipuan terhadap pengusaha travel, hotel dan restoran dengan modus meminta sumbangan untuk korban kebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah. Pengusaha yang tertipu aksi pelaku tersebar di Kota Mataram, Gili Trawangan Lombok Utara, Mandalika Lombok Tengah dan Lombok Timur.

Direktur Reserse Kirimanal Umum Polda NTB Kombes Pol Arisandi mengatakan pelaku ditangkap di Karang Taliwang, Kecamatan Cakreanegara, Kota Mataram, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 14.00 WITA.

"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dan terkadang disertai dengan pengancaman dengan berpura-pura atau menggunakan profil sebagai seorang pejabat kepolisian dengan berbagai jabatan, baik direktur, Kapolsek, Wakapolres, Kanit, Kasat untuk memperdaya korban-korbannya," kata Arisandi di Mapolda NTB, Senin (31/8/2026).

1. Pelaku mengatasnamakan pejabat Polri meminta sumbangan dan pengancaman

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelaku yang mengatasnamakan pejabat Polri meminta sumbangan dalam bentuk transfer dan melakukan pengancaman. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/A/ 15 /VIII/SPKT/Polda NTB pada 28 Agustus 2026.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan penipuan dan ancaman dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan menjabat di beberapa satuan wilayah, baik Kapolsek, Kasat, Kanit, Wakapolres dan Direktur. Pelaku menguhubungi pengusaha-pengusaha hotel dan pengelelola bisnis serta masyarakat, melalui handphone dan WhatsApp. Ia meminta dibantu sejumlah uang dan barang dengan cara ditransfer ke rekening yang diminta oleh pelaku.

"Peristiwa tersebut dilakukan oleh pelaku dengan intensif memakai nomor HP berbeda beda maupun profil yang berbeda beda, dengan maksud meyakinkan masyarakat serta menghilangkan jejak agar tidak dapat ditelusuri oleh korban maupun orang yang digunakan atas nama oleh pelaku," jelasnya.

2. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kota Mataram

Kantor Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan di lapangan. Polisi mendapatkan alat bukti terkait adanya dugaan pelaku penipuan dengan cara menghubungi masyarakat maupun pelaku pengelola usaha perhotelan melalui HP dan WhatsApp.

Setelah mengumpulkan barang bukti permulaan, polisi mendapatkan indikasi pelaku, yang diduga selalu menghubungi sasarannya pada tempat yang sulit dideteksi. Tim Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB kemudian mengetahui keberadaan pelaku yang melakukan penipuan dengan cara menelpon sasaran menggunakan nomor HP yang berbeda beda.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi melaksanakan penangkapan serta penggeledahan rumah kos-kosan dan mendapatkan sejumlah barang barang yang digunakan pelaku untuk menelpon sasarannya. Pada saat penggeledahan, polisi menemukan seorang perempuan yang mengaku ibu kandung pelaku dan memperlihatkan bukti transfer atas nama saksi dari salah seorang pengusaha hotel di Kuta Mandalika Lombok Tengah.

Saksi yang merupakan ibu kandung pelaku mengakui bahwa rekening tersebut atas nama dirinya. Rekening tersebut dipakai oleh anaknya, yang saat itu tidak bersama dengan ibunya. Dengan keterangan dari ibu kandung pelaku, polisi selanjutnya melakukan pencarian dan pengejaran kepada pelaku di tempat persembunyiannya di Kota Mataram.

"Setelah dilakukan pengejaran pelaku berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya di wilayah Karang Taliwang Kecamatan Sandubaya kota Mataram. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui atas perbuatannya yang telah mengaku sebagai Kasatwil Polri dan menggelapkan uang milik korban," kata dia.

3. Deretan pengusaha yang tertipu oleh pelaku

Barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Arisandi membeberkan modus yang dilakukan pelaku dan sejumlah pengusaha yang tertipu. Di antaranya, pelaku mengaku bernama Iptu Yeremia Okta sebagai Dirkrimum Polda NTB menghubungi salah satu usaha di Cakranegara Kota Mataram.

Kemudian pelaku mengaku sebagai Kasat Lantas Polresta Mataram dengan menghubungi Savah Tour and Travel. Pelaku juga mengaku sebagai Kapolsek Mandalika dengan menghubungi The Mount Hotel, The Mawun Beach dan Elamu Resto meminta sumbangan air 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade.

Selain itu, pelaku mengaku sebagai Kapolsek Sambelia Lombok Timur dengan menghubungi Brothes HomeStay meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Pelaku juga mengaku sebagai Kanit Polair Pos Bangsal Lombok Utara dengan menghubungi Abdullah, Manajer Wahana Cantika Fastboat meminta uang sejumlah Rp2 juta ditransfer melalui rekening SeaBank atas nama ibu pelaku.

Arisandi menambahkan pelaku mengaku sebagai Kepala SPKT Polsek Tanjung Lombok Utara dengan menghubungi Anema Hotel Sire meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Berikutnya, pelaku mengaku sebagai Wakil Kepala Polres Lombok Utara dengan menghubungi PT. Bas Gili Meno meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade.

Pelaku juga menghubungi Sama sama Bar Gili Trawangan meminta bantuan air sumbangan 10 dus untuk bantuan korban kebakaran Desa Adat Sade. Selain itu, pelaku mengaku sebagai AKP Ulul Azmi, Kanit Jatanras Polda NTB dengan menghubungi Mutiara Rental meminta parcel buah dalam rangka HUT Bhayangkari.

Dalam melancarkan aksinya pelaku menggunakan nomor HP berbeda-beda yaitu 087895321479, 085923175060, 087815732185 dan 087817941453. Polisi sudah memgantongi barang bukti transfer uang dan percakapan pelaku. Pelaku dijerat Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Kerugian korban bervariasi, dari ratusan ribu rupiah sampai dengan jutaan rupiah dari masing-masing korban, dan untuk aksi ini sudah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir," bebernya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article