Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Gadungan di Kupang Peras dan Ancam Sebar Foto Korban tanpa Busana
Polisi gadungan di Kupang diciduk tim Polda NTT. (Dok Polda NTT)
  • Seorang pria bernama Aris ditangkap di Kupang karena menyamar sebagai polisi dan memeras perempuan dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.
  • Pelaku menggunakan identitas palsu anggota Polri dari Sulawesi Barat untuk meyakinkan korban yang dikenalnya lewat TikTok, lalu meminta uang Rp10 juta disertai ancaman.
  • Tim gabungan Polresta Kupang Kota dan Polda NTT menangkap pelaku di depan SPBU Liliba saat hendak membawa korban, serta menyita ponsel dan motor sebagai barang bukti.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang pria berinisial RHM alias Aris ditangkap karena menyamar sebagai polisi dan memeras seorang perempuan dengan ancaman menyebarkan foto bugil korban.
  • Who?
    Pelaku bernama RHM alias Aris (37) dan korban berinisial PAB. Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT.
  • Where?
    Penangkapan berlangsung di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
  • When?
    Pelaku diciduk pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA setelah laporan korban dibuat pada 28 April 2026 dan penyelidikan dimulai 10 Juli 2026.
  • Why?
    Berdasarkan pengakuan awal, pelaku mengaku jatuh hati kepada korban dan menggunakan modus tersebut untuk memeras uang serta meminta hubungan badan dengan dalih menghapus foto pribadi korban.
  • How?
    Pelaku memakai identitas palsu anggota Polri dari Sulawesi Barat di TikTok untuk menipu korban, lalu memerasnya melalui WhatsApp hingga akhirnya ditangkap dalam operasi penyamaran polisi di lokasi pertemuan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada seorang pria namanya Aris pura-pura jadi polisi dan kenalan sama perempuan di TikTok. Dia pakai foto orang lain biar dipercaya. Lalu dia minta foto tidak pantas dari perempuan itu dan ancam mau sebar kalau tidak dikasih uang. Perempuan itu takut lalu lapor polisi. Polisi beneran datang dan tangkap Aris di depan pom bensin waktu malam. Sekarang Aris dibawa ke kantor polisi dan diselidiki supaya tahu semua perbuatannya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) diringkus setelah diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya sekaligus memeras seorang perempuan. Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam aksinya, Aris diduga merayu korban agar mengirimkan foto bugil yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan pelaku ditangkap di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

1. Gunakan foto anggota polisi aktif

ilustrasi whatsapp (pexels.com/pixabay)

Penangkapan dan penanganan kasus ini dilakukan atas laporan polisi yang dibuat korban berinisial PAB pada 28 April 2026. Korban dalam laporannya mengaku berkenalan dengan pelaku melalui TikTok. Pelaku saat itu menggunakan akun palsu.

Aris berupaya meyakinkan korbannya bahwa ia anggota Polri bernama Fadli yang berdinas di Polsek Rote Barat, Polres Rote Ndao, lewat foto profil yang dicurinya dari anggota Polri asli asal Polda Sulawesi Barat, Briptu Muh. Nur Padli. Korban percaya dan hubungan keduanya berlanjut di WhatsApp.

Ia memperdayai korbannya dengan identitas palsu tersebut sehingga korban yakin pelaku bisa menjaganya sebagai rahasia. Namun kemudian ia diperas begitu foto itu dikirimkan.

"Sehingga tim gabungan di bawah pimpinan Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire telah mengamankan seorang pria berstatus swasta berinisial RHM berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban," kata Jumpatua.

2. Ajak korban berhubungan badan

Polisi gadungan di Kupang diciduk tim Polda NTT. (Dok Polda NTT)

Ia memaksa korban untuk membuat video tak pantas dan diancam akan menyebarkan foto tersebut. Tidak sampai di situ, ia juga memeras korban untuk mengirimkan Rp10 juta.

"Karena merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polresta Kupang Kota," jelas Jumpatua lagi.

Penyelidikan akhirnya dilakukan pada 10 Juli 2026 yang mana Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berkolaborasi dengan Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda NTT melakukan profiling terhadap pelaku.

Tiba-tiba pelaku menghubungi korban pada Minggu (12/7/2026) malam dan mengajaknya bertemu dengan alasan akan menghapus foto dan video bugil tersebut. Syaratnya korban harus berhubungan badan dengannya.

3. Alasan pelaku

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Polisi memutuskan menyamar di lokasi yang tentukan yaitu depan SPBU Liliba sambil memantau korban dan pelaku. Pelaku langsung dibekuk saat hendak membawa korban dari lokasi.

"Saat pelaku datang menghampiri dan hendak membawa korban, tim langsung melakukan penyergapan," kata dia.

Polisi menyita satu unit ponsel Infinix Note 50 Pro yang diduga digunakan untuk mengancam korban serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Pelaku dalam pengakuannya, kata dia, menyebut telah lama jatuh hati dengan korban sehingga ia berbuat modus kejahatan tersebut.

"Gelar perkara secara resmi akan dilakukan untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," tambah dia.

Polresta Kupang Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap orang yang dikenal melalui media sosial, terutama yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas yang dapat diverifikasi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article