Kupang, IDN Times - Seorang pria berinisial RHM alias Aris (37) diringkus setelah diduga menyamar sebagai anggota polisi untuk memperdaya sekaligus memeras seorang perempuan. Ia ditangkap oleh Tim Jatanras Polresta Kupang Kota bersama Tim Zero Direktorat TPPA dan TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam aksinya, Aris diduga merayu korban agar mengirimkan foto bugil yang kemudian digunakan sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Jumpatua Simanjorang, mengatakan pelaku ditangkap di depan SPBU Liliba, Jalan Piet A. Tallo, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Senin (13/7/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
