Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Dok. Polresta Mataram)
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan kedua tersangka sebelumnya bertemu dengan korban. Kepada korban, kedua tersangka mengatasnamakan perusahaan PT Duta Alam Nusantara dan mengaku memiliki kerja sama pengadaan BBM jenis solar di PT AMNT.
Tersangka menawarkan kepada korban untuk bergabung namun harus memberikan sejumlah dana kepada tersangka. Dari dana yang diberikan maka korban berhak mendapat fee sebesar Rp750 per liter yang akan diberikan oleh tersangka.
“Atas penjelasan tersebut korban yang merupakan oknum Polri ini akhirnya sepakat dan memberikan dana sejumlah Rp50 juta kepada tersangka. Dan penerimaan dana tersebut memiliki bukti-bukti yang kuat,” kata Yogi di Mataram, Senin (15/1/2024).
Yogi mengatakan bahwa proyek tersebut tak kunjung datang. Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan kerja sama yang dimaksud tersangka dengan PT AMNT, ternyata tidak ada alias fiktif. “Keduanya akhirnya diamankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Yogi.