Bukti temuan penyelundupan BBM jenis solar di Manggarai. (Dok Polres Manggarai)w
Saat ini terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf a, b, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menyebut sejumlah tindakan penyidikan telah dilakukan oleh penyidik Polres Manggarai, mulai dari membuat laporan polisi model A, menyusun administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta menyisihkan sampel BBM untuk keperluan pengujian laboratorium.
Selanjutnya penyidik melakukan koordinasi awal dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memperlancar proses penegakan hukum selanjutnya.
Menurutnya sampai saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain atau kaki tangan dari terduga pelaku.
"Terkait jaringan distribusi ilegal BBM subsidi ini, kami akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti di Puslabfor Polri, memanggil saksi-saksi tambahan," kata dia.
Pihaknya juga akan meminta pendapat ahli pidana maupun ahli dari BPH Migas. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan KPKNL terkait proses lelang barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.