Bima, IDN Times - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bima mengusut dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 3 Desa di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga desa itu yakni, Desa Oi Panihi dan Oi Katupa di Kecamatan Tambora dan Desa Sampungu Kecamatan Soromandi.
"Yang sedang diusut Desa Oi Panihi, Oi Katupa dan Desa Sampungu," kata Kasatreskrim Polres Bima melalui Kanit Tipikor, Abdul Wahab dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi, perbedaan ADD dengan DD terletak pada sumber dana. ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).