Polisi Bidik Dugaan Korupsi ADD dan DD Tiga Desa di Bima

Bima, IDN Times - Unit tindak pidana korupsi (Tipikor) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bima mengusut dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 3 Desa di Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga desa itu yakni, Desa Oi Panihi dan Oi Katupa di Kecamatan Tambora dan Desa Sampungu Kecamatan Soromandi.
"Yang sedang diusut Desa Oi Panihi, Oi Katupa dan Desa Sampungu," kata Kasatreskrim Polres Bima melalui Kanit Tipikor, Abdul Wahab dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Sebagai informasi, perbedaan ADD dengan DD terletak pada sumber dana. ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sementara DD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
1. Dua desa dalam tahap penyidikan
Abdul Wahab menerangkan, dari tiga desa itu, baru Desa Oi Panihi dan Oi Katupa yang telah dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Sementara Desa Sampung masih dalam proses penyelidikan.
"Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sedang dalam tahan penyidikan, sementara Desa Sampungu masih penyelidikan," bebernya.