Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Diduga Korupsi Bantuan Kapal di Ende, Eks Direktur PSDS Kemensos Dijemput Paksa

Diduga Korupsi Bantuan Kapal di Ende, Eks Direktur PSDS Kemensos Dijemput Paksa
Eks Direktur Kemensos RI dijemput paksa penyidik Polres Ende soal kasus korupsi bantuan kapal. (Dok Polres Ende)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
  • Raden Rasman, eks Direktur PSDS Kemensos, dijemput paksa di Bandung setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait dugaan korupsi bantuan kapal nelayan di Ende.
  • Penyidik Polres Ende menyita 25 kapal fiberglass, dokumen, dan uang tunai Rp1,5 miliar dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp6,4 miliar menurut hasil audit BPK.
  • Kapolres Ende menegaskan seluruh proses penjemputan dan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, sementara berkas perkara tahap pertama sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke jaksa.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Kupang, IDN Times - Eks Direktur Potensi Sumber Daya Sosial (PSDS) Kementerian Sosial RI, Raden Rasman dijemput paksa terkait dugaan korupsi bantuan kapal penangkap ikan bagi kelompok nelayan di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bantuan itu berupa 25 unit kapal penangkap ikan berbahan fiberglass berkapasitas 5 GT dari Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2022-2023 yang ditujukan bagi kelompok nelayan.

Rasman sebelumnya dianggap tidak kooperatif dengan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan dan statusnya sebagai tersangka. Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende harus mengambil langkah tegas terhadap Rasman.

"Sudah ditetapkan tersangka sejak 23 April 2026 tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang patut dan wajar, maka penyidik melakukan upaya membawa tersangka untuk kepentingan pemeriksaan," tegas AKBP Yudhi Franata, Selasa (2/6/2026).

1. Ditemukan di Bandung

Seorang perwira polisi mengenakan seragam lengkap dengan tanda pangkat dan nama di dada, duduk di kursi di dalam ruangan kantor.
Kapolres Ende AKBP Yudhi Franata. (Dok Polres Ende)

Yudhi menyebut tahapan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 19 Mei 2026 sehingga Tim Unit Tipidkor yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Ende, IPTU Rifky Nugraha melacak Rasman ke wilayah DKI Jakarta dan ditemukan di Jawa Barat.

Tim penyidik kemudian mengamankan tersangka di tempat kerjanya saat ini yaitu di kantor Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Jawa Barat, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Rasman lalu dibawa ke Mapolres Cimahi untuk melengkapi administrasi penyidikan.

Ia sempat diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan pihak keluarga serta penasihat hukumnya. Petugas juga sekaligus menyerahkan tembusan Surat Perintah Membawa. Tersangka kemudian dibawa sekitar pukul 10.30 WIB melalui Jakarta dan Kupang sebelum tiba di Polres Ende.

"Sebelumnya tersangka memutus komunikasi setelah panggilan pertama kurang lebih dua pekan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan penyidik, tersangka diketahui berada di Bandung sehingga RR dibawa ke Polres Ende untuk diambil keterangannya atau BAP sebagai tersangka," jelas dia.

2. Kerugian negara Rp6,4 miliar

Kapal kayu rusak tergeletak di pinggir jalan dekat area berhutan di Ende, terkait kasus korupsi bantuan hibah untuk nelayan.
Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)

Dalam kasus ini pihaknya melakukan penyitaan terhadap 25 unit kapal, dokumen, dan uang tunai senilai Rp 1, 5 miliar. Sementara saksi yang diperiksa sebanyak 85 orang termasuk saksi ahli.

"Dalam kasus ini, kerugian negara total loss mencapai Rp6,4 miliar sesuai pagu hibah tersebut, atau sesuai hasil perhitungan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan nilainya Rp 6.483.703.500," jelas dia.

Ia menyebut penyidik tengah merampungkan berkas perkara tahap pertama (Tahap I) untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

3. Sempat keberatan

Kapal bantuan Kementerian Sosial RI untuk nelayan Ende terlihat rusak dan tertimpa pohon di area yang dipenuhi daun kering.
Kapal yang rusak dalam kasus korupsi bantuan hibah Kemensos untuk nelayan Ende. (Dok Polres Ende)

Sebelumnya kuasa hukum dari mantan pejabat Kemensos ini sempat keberatan dan meminta pemeriksaan ditunda dengan dalih ingin menunggu pelaksanaan gelar perkara khusus di Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri.

Yudhi selaku Kapolres Ende menegaskan seluruh langkah yang diambil pihaknya telah sesuai prosedur hukum acara pidana demi kelancaran penyidikan.

"Penyidik tetap menjalankan tindakan sesuai kewenangan. Tindakan membawa tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah karena yang bersangkutan sudah dua kali mangkir," tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More