Polda NTT Bantah Tambang Ilegal Aktif di Zona TN Komodo yang Ditemukan KPK

- Tak ditemukan alat berat atau pekerja ilegal di lokasi tambang ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo.
- Tambang tersebut sudah tidak aktif sesuai putusan hukum dan telah diproses sejak 2012.
- Polda NTT mengimbau agar masyarakat melaporkan aktivitas tambang ilegal dan menegaskan larangan terhadap kegiatan tersebut.
Kupang, IDN Times - Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patra, mengungkap temuan tambang ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pulau ini berada di zona penyangga Taman Nasional (TN) Komodo.
Polda NTT telah memeriksa pulau itu untuk memastikan temuan tersebut. Dalam laporannya, Polda NTT memastikan tak ada lagi aktivitas tambang di lokasi itu sejak 2012 lalu karena sudah diproses hukum.
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, melalui Kabidhumas Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan informasi soal tambang ilegal yang masih aktif di pulau tersebut tak benar.
1. Tak ditemukan alat berat

Henry menyebut lokasi tambang di pulau itu adalah sisa aktivitas lama yang juga sudah ditumbuhi kembali tumbuhan liar. Alat berat atau pun pekerja ilegal tak ditemukan saat Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Manggarai Barat, pimpinan Kasat Reskrim AKP Lufthfi Darmawan Aditya, datang ke lokasi.
Sisa-sisa aktivitas lama yang ditemukan tim ini antara lain lubang bekas galian lama yang sudah dicor beton, rumah panggung milik pekerja keramba mutiara yang kosong, lalu genset, drum plastik, keramba bekas, serta peralatan nelayan yang ditinggalkan.
"Jadi tidak ada aktivitas penambangan baru atau alat produksi emas," kata Henry dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
2. Tak aktif sesuai putusan hukum

Henry menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas lingkungan hidup setempat, Balai TN Komodo, BPN/ATR Manggarai Barat, hingga notaris terkait legalitas lahan.
Untuk itu Polda NTT memastikan tambang itu sudah tak aktif dan tidak ada celah bagi praktik pertambangan ilegal di masa mendatang.
"Informasi ini harus diluruskan. Memang benar, Pulau Sebayur pernah ditambang secara tradisional bertahun-tahun lalu, dan sudah ada proses hukum pada 2012 serta 2014. Semua kasus sudah inkrah. Saat ini, tidak ada kegiatan ilegal mining di pulau tersebut," jelas dia.
Polda NTT memastikan akan terus menjaga kawasan Labuan Bajo, termasuk pulau-pulau penyangga Taman Nasional Komodo, dari segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan
3. Larang aktivitas tambang ilegal

Ia mengapresiasi atas pengawasan berbagai pihak dan juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan indikasi atau aktivitas mencurigakan terkait tambang ilegal. Polda NTT juga mengimbau agar aktivitas tambang ilegal tak dilakukan karena dapat berdampak hukum dan pada lingkungan terutama di zona TN Komodo.
"Aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apapun sangat dilarang secara hukum dan berdampak pada kelestarian alam," tukasnya.
Sebelumnya temuan ini diungkapkan Dian Patra dalam kunjungan ke Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025). Ia menyebut mendapat aduan warga dan video drone di pulau tersebut lalu dilaporkannya juga ke Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, dan bupati setempat untuk ditindaklanjuti.


















