Polda NTB Ringkus 42 Tersangka Narkoba, Ada Eks Anggota Polri dan PNS

Mataram, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB meringkus 42 tersangka penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni dan Operasi Antik yang digelar 11-24 Juli 2024. Dari 42 tersangka, ada eks anggota Polri inisial SW (46) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) inisial FI yang ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Deddy Supriadi mengatakan pecatan anggota Polri inisial SW dan seorang PNS Dinas Koperasi Lombok Tengah, merupakan satu jaringan.
"FI merupakan salah PNS yang berdinas di Dinas Koperasi Lombok Tengah. Pada saat dilakukan penyitaan didapati narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Memang satu jaringan dengan tersangka inisial SW ini," ungkap Deddy saat keterangan pers di Mapolda NTB, Kamis (25/7/2024).
1. Lakukan pendalaman

Apakah ada oknum anggota kepolisian yang terlibat selain SW? Deddy menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan belum memperoleh keterkaitan tersangka dengan oknum anggota kepolisian yang masih aktif.
"Namun demikian kami tetap melakukan pendalaman. Ketika itu memang ada perkembangannya akan disampaikan," terang Deddy.
Deddy menjelaskan SW merupakan mantan anggota Polri yang dipecat dengan tidak hormat. SW yang beralamat di Desa Jontlak Kecamatan Praya Tengah Lombok Tengah ini juga merupakan seorang residivis pada 2017.
2. Amankan barang bukti sabu dan ekstasi

Deddy menjelaskan kronologi penangkapan eks anggota Polri tersebut. Pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.53 WITA, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SW bertempat di Halaman Rumah Z di Jalan Ki Hajar Dewantara Desa Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas menemukan barang bukti berupa 4 bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan bersih 40,795 Gram dan satu butir ekstasi ditas warna hitam milik tersangka SW.
Tersangka SW mendapatkan narkotika jenis sabu dari S yang berasal dari Ampenan Kota Mataram. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 1 juta per 1 gram. Dari hasil penjualan narkotika tersebut, SW mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu dari S.
3. 30 kasus narkoba dengan barang bukti 1 kg sabu dan 19 kg ganja

Deddy menyebutkan hasil pengungkapan Bulan Juni 2024 dan Operasi Antik Rinjani 2024 sebanyak 30 kasus dengan jumlah tersangka 42 orang. Dari 42 tersangka sebanyak 14 orang merupakan residivis.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 1 kg sabu. Jika diasumsikan 1 gram sabu digunakan untuk 5 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB menyelamatkan sebanyak 5.107 orang, dengan nilai kerugian Rp1.838.730.600,-.
Kemudian ganja sebesar 19 kg. Jika diasumsikan 1 gram ganja digunakan untuk 1 orang, maka Ditresnarkoba Polda NTB menyelamatkan sebanyak 19.052 orang, dengan nilai kerugian Rp228.000.000,-. Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengamankan barang bukti 6 butir ekstasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) , Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.



















