Foto hanya ilustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)
Sementara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan hak-hak tersangka yang merupakan penyandang disabilitas sudah terpenuhi saat dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Dia menyebut Kapolda NTB telah membuat keputusan tentang Pedoman Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan Dengan Hukum melalui Pemenuhan Akomodasi Yang Layak di Polda NTB.
"Sudah sudah ada pedoman melayani disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Tadi saya juga bertemu dengan pengacara mas Agus, saya tanya tentang proses yang dilalui," ujar pria yang biasa disapa Gus Ipul ini.
"Pengacaranya menjelaskan dilayani dengan baik dalam proses pemeriksaan ini. Hak-haknya dipenuhi, mulai menyangkut teknis, layanan yang diperlukan sampai pelayanan medis, psikis semuanya diperlukan pada saat pemeriksaan," tambahnya.
Dia mengatakan penegakan hukum tetap jalan, sementara layanan terhadap penyandang disabilitasnya juga terpenuhi. Layanan khusus bagi penyandang disabilitas menurut Gus Ipul telah disiapkan Polda NTB.
"Sehingga ketika diperiksa tidak tertekan, nyaman, siap diperiksa karena hak-haknya dipenuhi," ucapnya.
Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur ini mengatakan kedatangannya ke Polda NTB karena ada kunjungan di provinsi NTB. Mulai dari mengunjungi operasi katarak bagi lansia di Rumah Sakit Harapan Keluarga Kota Mataram, pemberian bantuan program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) di Sentra Paramita Mataram, mengunjungi korban kekerasan seksual di Universitas Mataram dan dialog dengan pekerja sosial.
"Kebetulan juga salah satu bidang kami adalah fokus pada para penyandang disabilitas dan juga perempuan korban kekerasan. Jadi masih bersentuhan dengan perlindungan terhadap perempuan, anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Jadi ini masih bersentuhan dengan tugas kami," jelasnya.