Mataram, IDN Times - Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ( Polda NTB) menjalankan perintah Markas Besar (Mabes) Polri dengan kembali menerapkan bukti pelanggaran (tilang) manual. Ketentuan ini berlaku tidak hanya di NTB saja, melainkan di semua daerah di Indonesia.
"Jadi, kami secara resmi mulai hari ini kembali memberlakukan tilang manual sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda NTB Kombes Pol. Djoni Widodo.