Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polantas NTT yang Lecehkan Gadis di Kantor Polisi Akhirnya Dipecat

Screenshot_2025-05-05-18-08-59-838_com.miui.gallery-edit.jpg
Ilustrasi polisi tilang lalu lecehkan remaja di Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Intinya sih...
  • Briptu Muhammad Rizki dipecat karena melakukan tindakan asusila terhadap remaja
  • Tindakan polantas ini mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik pada Polri.
  • Perkara dimulai saat polantas menilang korban yang mengendarai motor tanpa SIM, lalu melakukan pelecehan seksual di kantor polisi.

Kupang, IDN Times - Polri melalui Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) memecat Briptu Muhammad Rizki (MR). Rizki merupakan anggota Satlantas Polresta Kupang Kota yang menilang seorang remaja, kemudian melecehkannya di kantor polisi.

Polda NTT menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan ini pada Rabu (11/6/2025). Putusan ini dijatuhi melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin para pejabat yang ditunjuk sesuai prosedur.

1. Melakukan perbuatan tercela

IMG_20250612_104759.jpg
Polisi yang tilang dan lecehkan remaja di Kupang. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Polantas ini terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja PGS. Selain pemecatan ia juga dikenakan sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Putusan ini tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

"Perbuatannya dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat,” ungkap Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.

2. Coreng institusi Polri

image_750x_683429dfd3b17.jpg
Tampak depan Mapolda NTT. (Dok Polda NTT)

Henry dalam keterangannya, Kamis (12/6/2025), juga menegaskan pihaknya tidak mentolerir setiap pelanggaran terlebih yang berkaitan dengan kejahatan seksual anak. Ia menyebut tindakan polantas ini melanggar kode etik profesi dan hukum ini mencoreng institusi kepolisian dan merusak kepercayaan publik pada Polri.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak,” tegasnya.

3. Awal perkara

image_750x_68495803ea01d.jpg
Suasana persidangan Polantas yang tilang remaja di Kupang. (Dok Polda NTT)

Perkara ini bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA. Polantas ini menilang korban yang mengendarai motor tanpa memiliki SIM di Jalan Pemuda Kupang.

Korban kemudian dibawa ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota untuk menyelesaikan masalah tilang. Ia mengajak pelajar SMA ini ke sebuah ruangan lalu menutup pintu. Ia kemudian melakukan pelecehan seksual dengan mengajak korban berciuman dan memegang alat vital pelaku. Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us