Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal berbincang dengan Direktur Supervisi dan Pencegahan Wilayah V KPK Maruli Tua dan Wakil Bupati Lombok Barat Nurul Adha usai rapat koordinasi yang digelar tertutup di Kantor Gubernur NTB, Kamis (3/9/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Menurut politisi Partai Gerindra NTB itu, dana Pokir yang ditemukan anomali tidak bisa dipaksakan untuk dilaksanakan pada tahun 2026 ini. Jika dipaksakan maka akan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
"Ini ada yang anomali, kita tak bisa paksakan juga. Jadi setiap rupiah uang rakyat ini harus dikelola dengan cara yang baik," kata dia.
Terkait penghapusan dana Pokir seratusan miliar itu, menjadi pekerjaan bagi anggota DPRD NTB untuk menjelaskan kepada masyarakat. Bahwa aspirasi yang sebelumnya masuk dalam usulan Pokir pada APBD Perubahan 2026, tidak dapat dilaksanakan karena ditemukan anomali.
Sebenarnya, kata politisi asal Lombok Tengah itu, dewan menyayangkan dicoretnya Pokir sebesar Rp120 miliar tersebut. Karena dikhawatirkan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi karena program yang semula telah direncanakan tidak dapat dieksekusi pada 2026 ini.
"Tentu itu menjadi pertimbangan juga, pertumbuhan ekonomi dan sebagainya yang kita sayangkan. Tetapi apapun itu, pekerjaan baik harus dilaksanakan dengan cara yang baik," kata dia.