Pesan Penuh Harap Ayah Prada Lucky ke Publik Usai Jadi Tahanan TNI

Kupang, IDN Times - Pelda Chrestian Namo, ayah dari Prada Lucky, menyampaikan pesan khusus kepada publik dari balik ruang tahanan Denpom IX Kupang, Nusa Tenggara Timur. Anggota TNI tersebut diketahui telah menjalani masa penahanan sementara sejak 7 Januari 2026 lalu. Pesan ini diungkapkan melalui tim kuasa hukumnya, Rikha Permatasari dan Cosmas Jo Oko, setelah mereka berhasil menjumpai kliennya di lokasi penahanan.
Kondisi penahanan tersebut mengakibatkan Chrestian terpaksa absen dalam agenda hukum penting yang telah dijadwalkan. Ia dipastikan tidak dapat menghadiri sidang perdana gugatan terhadap atasannya yang digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada 9 Januari 2026. Meski tidak hadir secara fisik, tim pengacara tetap berupaya maksimal untuk mengawal jalannya persidangan demi kepentingan hukum klien mereka.
Table of Content
1. Hanya bisa mendengar suara

Rikha menyebut Pelda Chrestian Namo dalam keadaan baik, sehat, dan ruang tahanannya berbeda dengan 22 terdakwa penganiaya Prada Lucky. Ia dan Cosmas memang tidak bertatap muka secara langsung. Mereka hanya bisa mendengar suara Chrestian dari balik ruang tahanan. Ayah Prada Lucky itu juga sempat menunjukkan kepalan tangannya lewat jeruji di atas ruang itu.
"Kami tidak bertemu secara langsung dan beliau hanya melambaikan tangan, dipastikan aman dan sehat. Dia siap menjalani proses hukum dan kita siap mengawal kasus ini," cerita Rikha saat ditemui usai kunjungan mereka, Jumat (9/1/2026).
Rikha menyebut klien mereka menyampaikan terima kasih atas semua dukungan dan dirinya tak patah arang menghadapi kondisi saat ini. Rikha sendiri berjanji akan membebaskan ayah kandung Prada Lucky saat itu.
"Pelda Chrestian menyampaikan kepada kami untuk terus mengawal dan terima kasih atas doa dan perhatian masyarakat Indonesia, tetap kawal kasus ini dengan doa. Langkah ini tidak akan pernah mundur sampai Pelda Chrestian Namo dibebaskan," lanjut dia.
2. Ditahan jelang sidang gugatan pada atasan

Selain bertemu klien mereka, pihaknya juga hendak bersilaturahmi dengan pimpinan Denpom IX Kupang namun tidak terlaksana. Mereka ingin menyampaikan permintaan pengadilan yang ingin Chrestian hadir dalam sidang. Sebelumnya, prajurit TNI ini menggugat Danrem 161 Wira Sakti Kupang dan Dandim 1627 Rote Ndao tempatnya bertugas.
Sidang perdata terkait perbuatan melawan hukum pada Jumat (9/1/2025) itu tak dihadiri Chrestian selaku penggugat akibat penahanan yang sudah dilakukan sehari sebelumnya. Rikha sendiri menilai penahanan tersebut tidak sesuai proses hukum yang benar dan seharusnya tidak boleh terjadi.
"Ini wujud tragedi nasional, abuse of power, menyalahgunakan kekuatan dan mengintimidasi bawahan," kata dia.
3. Ingin ada surat resmi

Cosmas menambahkan soal belum adanya kejelasan alasan penahanan klien mereka tersebut. Kejelasan dimaksud berupa surat resmi penangkapan dan penahanan. Menurut mereka, Chrestian Namo dijemput untuk diperiksa saat baru tiba di Pelabuhan Tenau Kupang. Chrestian sendiri berangkat dari Rote Ndao tempatnya bertugas dan ke Kota Kupang terkait agenda sidang perdana.
"Selama belum ada itu ya mohon maaf kami juga tidak tahu ada apa sebenarnya. Sementara yang ada itu asumsi di media sosial itu soal WIL (wanita idaman lain), KDRT," kata Cosmas.
Menurutnya perkara perdata di luar pengadilan militer ini wajib ditaati para tergugat agar memberikan teladan taat hukum bagi masyarakat umum.
"Namun tadi klien kami tidak bisa mengikuti sidang karena masih ditahan dan itu ditanyakan majelis hakim. Jadi kami datang ke Denpom menunjukkan surat kuasa yang diregistrasi oleh negara. Klien kami harusnya wajib hadir dalam sidang ini," ungkapnya.
Agenda sidang berikutnya berlangsung pada 23 Januari 2025. Ia berharap sidang berikutnya semua pihak baik penggugat dan tergugat dapat hadir.


















