Mataram, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menjatuhkan sanksi kepada pangkalan dan agen LPG yang nakal di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Pertamina menemukan adanya pangkalan dan agen yang ketahuan menjual LPG 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan sikap tegas ini diambil untuk melindungi konsumen. Pada prinsipnya, agen atau pun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET.
"Pada hari ini kita sudah melakukan pengecekan di lapangan terkait sidak stock dan HET pangkalan LPG 3 Kg di Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Bima. Sangat disayangkan sekali masih saja ditemukan pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET," kata Ahad, Jumat (6/9/2024).